Nasional

Parah! Stafsus Menkomdigi Diduga Sebar UU Hoax?

KETIKKABAR.com –  Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital (Stafsus Menkomdigi), Rudi Valinka, tengah menjadi sorotan setelah diduga menyebarkan Undang-Undang (UU) palsu di media sosial X.

UU tersebut berkaitan dengan kewajiban kepala daerah untuk mengikuti pembekalan atau retreat yang diinstruksikan oleh presiden.

Dalam sebuah cuitan, ada akun X bernama @laiEfrid bertanya tentang bukti UU yang mengatur kepala daerah baru dilantik wajib mengikuti retreat.

“Rud, kasih tahu gue ada di UU mana kepala daerah harus ikut retreat? Waktu dan tempat dipersialan,” tanya akun @LaiElfrid.

Kemudian akun media sosial X Rudi Valinka membalasnya dengan memberikan sebuah gambar berupa potongan pasal.

Pasal yang diduga diberikan oleh Rudi Valinka yakni Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dan dipasal 164 ayat (1) tertulis dalam gambar itu bahwa dinyatakan kepala daerah dan wakil kepala daerah wajib mengikuti pembekalan pemerintah yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat.

BACA JUGA:
Selat Hormuz Dibuka, Dua Kapal Tanker Pertamina Siap Lanjutkan Pelayaran

Kemudian akun X @MurtadhaOne1 memberikan bukti bahwasannya gambar undang-undang tersebut memiliki isi yang berbeda.

“Sekelas stafsus @kemkomdigi sebar UU palsu. Jadi benar apa kata admin @gerindra dulu kalo hoax terbaik adalah versi pemerintah,” cuit akun @MurtadhaOne1.

Setelah dicek, UU Nomor 23 Tahun 2014 pada pasal 164 ayat 1 berbunyi seperti ini:

(1) Pimpinan DPRD kabupaten/kota terdiri atas:

a. 1 (satu) orang ketua dan 3 (tiga) orang wakil ketua untuk DPRD kabupaten/kota yang beranggotakan 45 (empat puluh lima) sampai dengan 50 (lima puluh) orang; dan

b. 1 (satu) orang ketua dan 2 (dua) orang wakil ketua untuk DPRD kabupaten/kota yang berangotakan 20 (dua puluh) sampai dengan 44 (empat puluh empat) orang.

BACA JUGA:
Resmi Gabung BRICS! Prabowo Tegaskan Indonesia Tak Lagi Hanya Jadi Penonton Ekonomi Dunia

Jadi, jika diselaraskan dengan gambar yang diberikan Rudi Setianto, isinya sangat jauh berbeda.

Karena pada dasarnya pasal 164 ayat 1 di UU nomor 23 tahun 2014 sama sekali tidak berisi tentang retreat atau pembekalan kepala derah dari presiden/pemerintahan.[]

Source: disway

TERKAIT LAINNYA