Politik

SBY Soroti Politik Indonesia yang Makin Liar: Kok Jadi Begini Negara Kita?

KETIKKABAR.com, Jakarta – Presiden ke-6 Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi politik Indonesia.

Dia menilai dinamika politik saat ini semakin liar dan mengkhawatirkan karena persaingan mendapatkan kekuasaan seolah membenarkan segala cara.

Pernyataan tersebut disampaikan SBY melalui akun X pribadinya pada Rabu, 4 November 2026. Dia mempertanyakan kondisi politik nasional yang dinilai semakin jauh dari nilai-nilai moral dan etika.

“Kok jadi begini negara kita. Kok begini liar politik kita,” kata SBY lewat cuitan di akun X, Rabu (4/11).

Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat itu menilai perebutan kekuasaan politik saat ini berpotensi mengabaikan batas-batas kepatutan. Menurut dia, cara yang baik maupun buruk seolah tidak lagi menjadi pertimbangan dalam mencapai kekuasaan.

“Sepertinya untuk mendapatkan kekuasaan (political power) cara apapun dibenarkan. Tidak peduli baik atau buruk. Bermoral atau tidak bermoral. Saya khawatir kalau akhirnya rakyat merasa takut dan tidak tentram hidup di negaranya sendiri,” ujar SBY.

SBY juga menyampaikan harapannya kepada Presiden Prabowo Subianto agar mengembalikan politik yang berkeadaban. Dia menilai upaya tersebut merupakan panggilan sejarah sekaligus amanah rakyat.

BACA JUGA:  Diduga Lecehkan Dua Anak di Banda Aceh, Pria 59 Tahun Ditangkap Polisi

“Sebagai warga bangsa yang sangat mencintai negeri ini, seperti juga warga negara Indonesia yang lain, saya bermohon kepada Presiden Prabowo untuk menghidupkan kembali politik yang berkeadaban. Ini panggilan sejarah,” katanya.

Kasus Dugaan Penyadapan Ikut Menjadi Sorotan

Pernyataan SBY muncul di tengah mencuatnya kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Selain Listyo Sigit, dua tersangka lainnya adalah Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution dan Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengatakan dugaan penyadapan tersebut berlangsung selama periode 2025–2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur yang berlaku.

BACA JUGA:  Nasir Djamil Desak Kapolri Usut Dugaan Pelanggaran Prosedur Penggeledahan Pesantren di Sukoharjo

Menurut Asep, sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam alat penyadapan milik Polri tanpa melalui proses verifikasi. Salah satu nomor yang diduga menjadi sasaran penyadapan adalah milik Presiden Prabowo.

“Kemudian nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan, atau adanya proses penegakan hukum,” katanya.

Selain Presiden Prabowo, penyadapan tersebut diduga menyasar sejumlah pihak lain, mulai dari tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan (ormas), politikus, hingga media massa.

Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun. Mereka juga dikenakan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana enam tahun serta Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara delapan tahun.

Kasus tersebut menambah sorotan terhadap dinamika politik nasional. Sementara itu, SBY meminta Presiden Prabowo menghidupkan kembali politik yang menjunjung tinggi etika dan moralitas demi menjaga ketenteraman masyarakat. []

TERKAIT LAINNYA