Hukum

Denny Indrayana Nilai Gibran Tak Penuhi Syarat Wapres, Pemakzulan Harus Jalan

KETIKKABAR.com, Jakarta – Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menilai Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak lagi memenuhi syarat pendidikan untuk menduduki jabatannya.

Penilaian tersebut disampaikan setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA milik Gibran.

Denny menyebut putusan MA tersebut memperkuat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya mengenai persyaratan pendidikan calon wakil presiden. Menurutnya, persoalan tersebut seharusnya ditindaklanjuti melalui proses pemakzulan karena Gibran telah dilantik sebagai wakil presiden.

“Lewat putusan MK yang dikonfirmasi dan dikuatkan oleh Mahkamah Agung, maka Gibran tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden, terutama dalam konteks ini adalah syarat pendidikan,” kata Denny Indrayana kepada wartawan, Selasa (3/11/2026).

Dia mengatakan mekanisme pemakzulan menjadi langkah yang harus ditempuh, bukan lagi diskualifikasi dalam proses pemilu. Sebab, Gibran sudah resmi menjabat sebagai wakil presiden.

“Jadi ini penting untuk menegaskan harusnya proses pemakzulan berjalan. Kenapa proses pemakzulan pasca ini? Karena setelah putusan MK memang ditarik garis demarkasi lebih tegas, yaitu setelah pelantikan, yang terjadi kalau ada masalah-masalah dengan presiden dan wakil presiden adalah removal from office, proses pemakzulan, bukan diskualifikasi kata MK,” tuturnya.

“Kalau sebelum pelantikan, masih mungkin itu rezim pemilu, masih mungkin diskualifikasi,” tambah dia.

BACA JUGA:  Tenaga Honorer RSUD Dekai Ditikam, Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan KKB Yahukimo

MA Batalkan Surat Penyetaraan Pendidikan Gibran

Polemik ini bermula setelah MA mengabulkan kasasi yang diajukan warga bernama Subhan terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA dari luar negeri milik Gibran.

Putusan tersebut tercatat dalam perkara Nomor 742 K/TUN/2026 yang diputus pada Jumat (30/10/2026). Dalam amar putusannya, MA mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya setelah membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama dan banding.

“Kabul kasasi. Batal putusan judex facti. Adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya,” demikian bunyi amar putusan tersebut.

Subhan sebelumnya menggugat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 62/G/2026/PTUN.JKT.

Gugatan tersebut awalnya tidak diterima oleh PTUN Jakarta. Subhan kemudian mengajukan banding, tetapi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta menguatkan putusan sebelumnya.

Subhan selanjutnya mengajukan kasasi ke MA. Pada tingkat kasasi, gugatan tersebut akhirnya dikabulkan.

Objek gugatan itu adalah Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan pada 6 Agustus 2019.

Dokumen tersebut merupakan surat penyetaraan pendidikan tingkat SMA dari luar negeri milik Gibran yang digunakan sebagai salah satu persyaratan pencalonannya sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.

BACA JUGA:  Diduga Lecehkan Dua Anak di Banda Aceh, Pria 59 Tahun Ditangkap Polisi

Dalam petitumnya, penggugat meminta surat keterangan tersebut dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum, sekaligus memerintahkan agar dokumen itu ditarik dan dimusnahkan.

MK Sebelumnya Tidak Menemukan Bukti Ijazah SMA Gibran

Sebelum putusan MA, MK juga telah memeriksa persoalan persyaratan pendidikan Gibran melalui perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Dalam putusan yang dibacakan pada 6 Oktober 2026, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri milik Gibran yang menjadi dasar penerbitan surat penyetaraan tersebut.

Namun, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum.

MK juga menegaskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai wakil presiden melalui perkara tersebut. Mahkamah menilai status Gibran sebagai calon wakil presiden telah berakhir sejak pelantikan pada 20 Oktober 2024.

Putusan MA dan MK inilah yang kemudian menjadi dasar penilaian Denny Indrayana bahwa persoalan persyaratan pendidikan Gibran perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme pemakzulan. []

TERKAIT LAINNYA