Nasional

Buntut Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran, Kapolres Sukoharjo Dicopot dan 3 Polisi Dinonaktifkan

KETIKKABAR.com, Jakarta — Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto mencopot Kapolres Sukoharjo AKBP Andhika Dharma Sena menyusul polemik penggeledahan Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Quran di Sukoharjo, Jawa Tengah.

Selain Kapolres, tiga anggota Polres Sukoharjo lainnya juga dinonaktifkan dan diperiksa terkait dugaan pelanggaran kode etik.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, langkah tersebut merupakan tindak lanjut pemeriksaan internal terhadap personel yang terlibat dalam penggeledahan pesantren.

“Langkah ini telah dilakukan pemeriksaan dan penonaktifan kepada yang bersangkutan,” kata Trunoyudo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (2/11/2026).

Tiga anggota lainnya yang turut dinonaktifkan masing-masing berinisial Iptu AS selaku Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, Ipda FA selaku Kanit Pidum, dan Ipda RAP selaku Kanit PPA Polres Sukoharjo.

Keempat personel tersebut kini menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam pelaksanaan penggeledahan.

“Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap empat personel yaitu, AKBP ADS Kapolres Sukoharjo, IPTU AS selaku kasat serse dan kanit pidum IPD FA, Kanit ppa IPDA RAP,” kata Trunoyudo.

BACA JUGA:  Nasir Djamil Dukung Penindakan Penimbunan Solar Bersubsidi oleh Polda Aceh

Kapolres Boyolali Gantikan Kapolres Sukoharjo

Pergantian jabatan Kapolres Sukoharjo tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2463/XI/2026 tertanggal 2 November 2026.

Dalam mutasi tersebut, AKBP Andhika Dharma Sena dipindahkan dari jabatan Kapolres Sukoharjo menjadi Perwira Menengah (Pamen) Stamaops Polri.

Posisi Kapolres Sukoharjo selanjutnya dipercayakan kepada AKBP Indra Maulana Saputra yang sebelumnya menjabat Kapolres Boyolali.

Sementara itu, jabatan Kapolres Boyolali kini diisi AKBP Christopher Adhikara Lebang yang sebelumnya menjabat Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah.

Pergantian tersebut berlangsung ketika proses pemeriksaan terhadap empat personel Polres Sukoharjo masih berjalan di Propam Polri.

Berawal dari Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran

Sebelumnya, polisi menggeledah Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Selasa (27/10/2026) dini hari.

Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus pembakaran, pengancaman, dan perusakan warung Mi Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, pada September 2026.

Dalam perkara itu, polisi telah menangkap seorang tersangka berinisial S. Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik kemudian mengembangkan kasus untuk mencari satu orang lainnya yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.

BACA JUGA:  Dukung Kapolri, SSDM Polri Perkuat Kompetensi Calon Direktur dan Kapolres

Namun, penggeledahan di lingkungan pesantren menuai sorotan setelah pihak pengelola menyampaikan keberatan atas tindakan aparat kepolisian.

Dalam keterangan pengelola pesantren, sejumlah santriwati dan ustazah disebut mengalami intimidasi saat aparat mendatangi pondok pada dini hari.

Pihak pesantren juga mempersoalkan pendobrakan pintu, penggunaan senjata laras panjang, serta penyitaan sejumlah barang.

Sementara itu, Polda Jawa Tengah menyatakan penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dan telah didasari penetapan izin dari pengadilan.

Polda juga menyebutkan keterlibatan polisi wanita dan pendampingan petugas perlindungan perempuan dan anak dalam pemeriksaan di lokasi.

Polemik tersebut kemudian ditindaklanjuti Mabes Polri melalui pemeriksaan internal terhadap personel yang terlibat.

Penonaktifan dan mutasi Kapolres Sukoharjo menjadi bagian dari langkah penanganan institusi kepolisian terhadap keluhan pengelola pesantren.

Hingga kini, pemeriksaan Propam masih berlangsung untuk mendalami dugaan pelanggaran prosedur dan kode etik dalam penggeledahan tersebut. []

TERKAIT LAINNYA