Hukum

Polda Aceh Musnahkan 104,86 Hektare Ladang Ganja di 6 Kabupaten

KETIKKABAR.com, Banda Aceh — Polda Aceh bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh memusnahkan ladang ganja seluas 104,86 hektare yang tersebar di enam kabupaten/kota.

Operasi besar-besaran ini berlangsung selama dua hari, mulai 31 Oktober hingga 1 November 2026.

Enam wilayah hukum yang menjadi sasaran pemusnahan meliputi Polres Aceh Besar, Pidie, Lhokseumawe, Aceh Timur, Bener Meriah, dan Nagan Raya.

Dirresnarkoba Polda Aceh Kombes Pol Dr Gazali Ahmad melalui Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto menegaskan, langkah tegas ini merupakan bentuk keseriusan pihak kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika langsung dari hulu atau sumber produksinya.

“Upaya pemberantasan narkotika tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga harus diikuti dengan pemulihan kawasan yang sebelumnya dimanfaatkan sebagai lokasi penanaman ganja agar dapat dialihfungsikan menjadi kawasan produktif dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Joko, Minggu (1/11/2026).

BACA JUGA:  Margarito: Secara Hukum Wapres Gibran Tak Sah Usai Putusan MA soal Suket

Joko menambahkan, pemusnahan masif ini juga merupakan bagian dari implementasi Program Prioritas Kapolri Polisi Bersama Masyarakat melalui Quick Wins 2, khususnya pada fokus program pemulihan kawasan rawan narkoba.

Dari hasil operasi gabungan di enam lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dan memusnahkan sedikitnya 157.290 batang tanaman ganja dengan estimasi bobot keseluruhan mencapai 78,645 ton.

Pihaknya menegaskan komitmen Polda Aceh untuk terus mengawal kebijakan Kapolri dalam menjaga keamanan, ketertiban masyarakat, serta meningkatkan performa penegakan hukum tindak pidana narkotika di tanah Rencong.

“Pemusnahan ladang ganja ini merupakan wujud komitmen Polda Aceh bersama BNNP Aceh untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika sekaligus menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” tuturnya.

BACA JUGA:  KPK Siap Jemput Paksa Nusron Wahid setelah Dua Kali Mangkir?

Melalui upaya pemberantasan yang diimbangi pemulihan lahan ini, Polda Aceh berharap kawasan yang dulunya menjadi sarang tanaman terlarang dapat kembali menjadi lingkungan masyarakat yang aman, sehat, dan produktif. []

TERKAIT LAINNYA