Hukum

Khalid Basalamah Bersaksi dalam Sidang Korupsi Haji Yaqut, Kerugian Negara Rp622 Miliar

KETIKKABAR.com, Jakarta — Pendakwah sekaligus pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah, menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fahmi Idris, mengatakan Khalid akan memberikan keterangan untuk empat terdakwa, yakni Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Ismail Adham, dan Asrul Aziz Taba.

“Khalid Zeed Abdullah Basalamah akan memberikan keterangan di bawah sumpah untuk keempat terdakwa,” ujar JPU saat membuka persidangan.

Selain Khalid, jaksa menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengusaha Umar Abdul Aziz alias Umar Bakadam dan Deputi Keuangan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Irwanto. Namun, Umar belum dapat hadir karena sedang dirawat di rumah sakit. Persidangan tersebut hanya dihadiri Khalid dan Irwanto sebagai saksi.

Sebelumnya, Khalid telah dipanggil untuk bersaksi dalam perkara yang sama. Namun, ia meminta penjadwalan ulang setelah tidak dapat hadir pada Kamis (8/10).

BACA JUGA:  KPK Tetapkan Sejumlah Tersangka dalam OTT BNPB, Sita Uang Rp 1,4 Miliar dan Emas

KPK Pernah Periksa Khalid

Khalid telah beberapa kali dimintai keterangan oleh KPK dalam penyidikan dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama pada 2023–2024.

Penyidik KPK antara lain mendalami pengetahuan Khalid mengenai pengelolaan ibadah haji serta uang yang diserahkannya kepada lembaga antirasuah tersebut selama proses penyidikan perkara.

Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622,09 Miliar

Dalam perkara ini, Yaqut didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar.

Jaksa mendakwa Yaqut mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis.

Yaqut juga diduga melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu atau tanpa antre (TO), serta jemaah haji khusus dengan masa tunggu tertentu (Tx), yang tidak sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan.

Jaksa menyebut perbuatan tersebut dilakukan bersama mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI, Asrul Aziz Taba.

BACA JUGA:  KPK Tangkap 14 Orang dalam OTT BNPB, Sita Uang Rp 1,4 Miliar dan Logam Mulia

Pengisian kuota tambahan itu, menurut dakwaan, dilakukan untuk mengakomodasi permintaan asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), disertai penerimaan biaya percepatan dari jemaah dan petugas haji khusus.

Rincian Kerugian Negara

Jaksa merinci kerugian negara tersebut berasal dari tiga komponen. Pertama, selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK atas penyelenggaraan ibadah haji 2024 bagi jemaah haji khusus yang dinilai tidak berhak berangkat, sebesar Rp438,22 miliar.

Kedua, penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus pada 2024 sebesar Rp39,95 miliar.

Ketiga, biaya percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024 bagi jemaah yang dinilai tidak berhak berangkat, sebesar Rp143,92 miliar.

Dalam dakwaan tersebut, jaksa juga menyebut sejumlah pihak diperkaya dari perkara ini. Yaqut disebut menerima 271.500 dolar AS atau setara dengan Rp4,83 miliar.

Atas perbuatannya, Yaqut didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. []

TERKAIT LAINNYA