KETIKKABAR.com, Papua Tengah – Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Polres Puncak menangkap PW (32), seorang pria yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus pembakaran fasilitas camp milik PT Unggul di Kampung Jenggerpaga, Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak, Papua Tengah.
PW ditangkap di tempat persembunyiannya di Distrik Gome, Kabupaten Puncak, pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 10.45 WIT. Polisi menyebut penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus pembakaran yang terjadi pada 11 Februari 2021.
Kepala Satuan Tugas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., mengatakan penangkapan itu merupakan tindak lanjut laporan polisi Nomor LP/05/II/2021/Papua/Res Puncak tertanggal 13 Februari 2021.
“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas sebelumnya telah berhasil menangkap 3 orang tersangka yaitu, AT alias K ditangkap pada 18 Februari 2024, JW alias LW ditangkap pada 19 Mei 2024 dan YW alias SM ditangkap pada 10 Juni 2025,” terang Kasatgas Humas saat dijumpai media, Senin (19/10).
Menurut Yusuf, pengembangan penyidikan kemudian mengarah pada dugaan keterlibatan PW dalam pembakaran fasilitas camp PT Unggul. Polisi selanjutnya menerbitkan surat DPO Nomor DPO/8/V/Res.1.3./2024/Reskrim pada 27 Mei 2024.
Sejumlah alat berat terbakar
Kasus pembakaran tersebut tidak menimbulkan korban jiwa. Namun, insiden itu mengakibatkan kerugian materiil berupa kerusakan dan terbakarnya sejumlah fasilitas serta peralatan milik PT Unggul.
Berdasarkan keterangan Satgas Operasi Damai Cartenz, aset yang terbakar meliputi dua unit excavator, satu wheel loader, satu track loader, satu Bomag, satu traktor, tiga dump truck, satu mobil single kabin, dan satu mobil pikap.
Selain kendaraan dan alat berat, bangunan mess karyawan, gudang solar, serta gudang genset juga hangus terbakar.
Yusuf mengatakan PW diduga merupakan anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Kodap XVIII pimpinan Numbuk Telenggen yang beroperasi di Kabupaten Puncak.
“PW diduga merupakan salah satu anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Kodap XVIII pimpinan Numbuk Telenggen yang beroperasi di Kabupaten Puncak. Dari penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti yaitu beberapa senjata tajam diantaranya ada Kapak dan Parang serta satu unit telepon genggam. Saat ini PW sudah dibawa ke Polres Puncak untuk diambil keterangnnya,” tambah Kasatgas Humas.
Polisi saat ini memeriksa PW dan barang bukti untuk mendalami dugaan perannya dalam perkara pembakaran tersebut. Penyidik juga menelusuri kemungkinan keterkaitannya dengan tindak pidana lain di Kabupaten Puncak.
Terancam hukuman penjara
Dalam perkara ini, PW disangkakan melanggar Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait dugaan pembakaran yang membahayakan keamanan umum. Pasal tersebut, menurut keterangan dalam bahan, memuat ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Penerapan pasal tetap mengacu pada hasil penyidikan dan proses hukum yang berlaku.
“Penanganan perkara ini merupakan komitmen dari Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 untuk tetap melaksanakan penegakan hukum secara profesional, tegas, dan terukur, dan tetap mengedepankan prosedur hukum serta penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia pada setiap orang,” ucap Kasatgas Humas.
Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan penanganan perkara harus dilakukan berdasarkan ketentuan hukum.
“Setiap langkah yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum, sehingga proses penegakan hukum berjalan secara transparan dan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia,” ucap Kaops Damai Cartenz-2026.
Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., menekankan pentingnya koordinasi antar satuan tugas dan jajaran kewilayahan dalam penanganan perkara.
“Koordinasi dan pertukaran informasi yang akurat menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan tugas di lapangan. Kami memastikan setiap perkembangan ditangani sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku,” jelas Wakaops Damai Cartenz-2026.
Satgas Operasi Damai Cartenz mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi serta bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di Papua. []











