KETIKKABAR.com, Jakarta — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat sebanyak 2.458 penerbangan berjadwal dalam negeri terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sejak 11 Agustus hingga 17 Oktober 2026.
Kabut asap yang menurunkan jarak pandang di sekitar bandar udara menyebabkan ribuan penerbangan mengalami keterlambatan, pembatalan, pengalihan rute, hingga kembali ke bandara keberangkatan.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa mengatakan pemerintah terus memantau dampak karhutla terhadap operasional penerbangan di sejumlah wilayah Indonesia.
“Berdasarkan data posisi 17 Oktober 2026, sebanyak 2.458 penerbangan berjadwal dalam negeri terdampak Karhutla sejak 11 Agustus 2026,” kata Lukman terkonfirmasi di Jakarta, Minggu.
Jumlah tersebut bertambah 437 penerbangan dibandingkan data per 13 Oktober 2026 yang mencatat 2.021 penerbangan terdampak.
Dari total penerbangan yang terdampak, sebanyak 1.080 penerbangan mengalami keterlambatan (delay), 1.324 dibatalkan atau ditunda (cancelled/postponed), 22 dialihkan ke bandar udara lain (divert), enam kembali ke bandar udara keberangkatan (return to base/RTB), dan 26 dimajukan jadwalnya (advance).
Selama 13–17 Oktober 2026, dampak kabut asap meluas ke Sulawesi, Maluku, dan Maluku Utara, selain wilayah Kalimantan, Papua, dan Sumatera.
Di Sulawesi Tengah, bandara yang terdampak meliputi Mutiara SIS Al-Jufrie di Palu, Maleo di Morowali, Syukuran Aminuddin Amir di Luwuk, dan Sultan Bantilan di Tolitoli.
Di Sulawesi Tenggara, dampak tercatat di Bandara Sangia Nibandera di Kolaka dan Betoambari di Baubau. Sementara di Sulawesi Selatan, Bandara Toraja di Tana Toraja turut terdampak.
Di Maluku Utara, bandara yang terdampak adalah Sultan Babullah di Ternate dan Oesman Sadik di Labuha. Adapun di Maluku, dampak kabut asap terjadi di Bandara Pattimura di Ambon dan Karel Sadsuitubun di Langgur.
Di wilayah Papua, bandara terdampak meliputi Mozes Kilangin di Timika dan Douw Aturure di Nabire, Papua Tengah; Bandara Wamena di Papua Pegunungan; Bandara Domine Eduard Osok di Sorong, Papua Barat Daya; serta Bandara Utarom di Kaimana dan Babo di Teluk Bintuni, Papua Barat.
Di Kalimantan Barat, dampak terjadi di Bandara Supadio di Pontianak dan Rahadi Oesman di Ketapang. Di Kalimantan Tengah, bandara terdampak meliputi Iskandar di Pangkalan Bun, H. Asan di Sampit, dan Tjilik Riwut di Palangka Raya. Sementara di Kalimantan Utara, Bandara Robert Atty Bessing di Malinau turut terdampak.
Adapun di Sumatera, bandara terdampak meliputi Sultan Syarif Kasim II di Pekanbaru dan Japura di Rengat, Riau; Sultan Mahmud Badaruddin II di Palembang, Sumatera Selatan; Sultan Thaha di Jambi; Dr. Ferdinand Lumban Tobing di Sibolga, Sumatera Utara; serta Malikussaleh di Lhokseumawe, Aceh.
“Asap menurunkan jarak pandang di sekitar bandar udara, sehingga dapat menyebabkan keterlambatan, penundaan, hingga pembatalan penerbangan. Setiap keputusan operasional diambil dengan mengutamakan keselamatan,” jelas Lukman.
Penerbangan Internasional dan Perintis Ikut Terdampak
Dampak karhutla juga menjalar ke penerbangan internasional. Kemenhub mencatat 14 penerbangan internasional dibatalkan akibat kabut asap.
Sebanyak 12 penerbangan rute Singapura–Pontianak pulang pergi pada 12–23 September 2026 dibatalkan akibat asap di Bandara Supadio.
Sementara itu, dua penerbangan rute Singapura–Palembang pulang pergi pada 15 Oktober 2026 dibatalkan karena asap di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II.
Pada penerbangan perintis, sebanyak 22 penerbangan dibatalkan akibat kabut asap pada 16 Oktober 2026, termasuk dua penerbangan kargo.
Pembatalan tersebut terjadi di empat wilayah koordinasi, yakni Korwil Singkep sebanyak enam penerbangan, Korwil Kuala Pembuang empat penerbangan, Korwil Tanah Merah enam penerbangan, dan Korwil Gorontalo enam penerbangan.
Selain penerbangan yang terdampak karhutla, Ditjen Perhubungan Udara juga mencatat 20 penerbangan berjadwal dalam negeri dibatalkan akibat faktor di luar karhutla.
Untuk mengantisipasi gangguan operasional, Ditjen Perhubungan Udara meminta penyelenggara bandar udara di wilayah terdampak menerapkan sejumlah langkah mitigasi.
Langkah tersebut mencakup penerapan Low Visibility Procedures (LVP) bersama AirNav Indonesia dan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), penerbitan Notice to Airmen (NOTAM), serta peningkatan kesiagaan operasional sisi udara.
Penyelenggara bandara juga diminta mengoptimalkan pelayanan penumpang di terminal, termasuk penyampaian informasi penerbangan dan penyediaan masker bagi penumpang.
Kemenhub menegaskan bahwa setiap keputusan operasional penerbangan tetap mengutamakan keselamatan, terutama ketika kabut asap mengurangi jarak pandang dan berpotensi mengganggu aktivitas penerbangan. []











