Nasional

Rudianto Lallo Dukung Kapolri Dorong MUI Kaji Fatwa Vape, Soroti Modus Peredaran Narkoba

KETIKKABAR.com, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mendukung langkah Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto yang mendorong Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkaji fatwa penggunaan rokok elektrik atau vape.

Dukungan tersebut disampaikan pada Minggu, 18 Oktober 2026, menyusul sorotan terhadap dugaan penyalahgunaan vape sebagai modus peredaran narkotika.

Rudianto menilai penyalahgunaan rokok elektrik untuk mengedarkan narkoba merupakan persoalan serius yang membutuhkan penanganan bersama.

Menurutnya, upaya pencegahan perlu diperkuat untuk mengantisipasi dampak yang lebih luas, terutama terhadap generasi muda.

“Saya mendukung langkah Kapolri yang mendorong MUI mengkaji fatwa terkait vape. Jika benar rokok elektrik disalahgunakan sebagai modus peredaran narkoba, persoalan ini harus ditangani secara serius karena menyangkut keselamatan masyarakat, khususnya generasi muda,” kata Rudianto kepada wartawan, Minggu (18/10/2026).

Legislator Partai NasDem itu mengatakan kajian fatwa perlu dilakukan secara komprehensif dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, sosial, dan hukum. Ia berharap hasil kajian dapat mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan vape, khususnya yang berkaitan dengan peredaran narkoba.

“Namun, kajian fatwa perlu dilakukan secara mendalam dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, sosial, dan hukum. Yang terpenting, kita harus memastikan vape tidak menjadi celah baru bagi peredaran narkoba,” ujarnya.

BACA JUGA:  Mahfud MD Sebut Bangsa Sedang Sakit Usai OTT KPK di BNPB, Soroti Dugaan Korupsi Dana Bencana

Selain mendukung kajian dari sisi keagamaan, Rudianto menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang menggunakan rokok elektrik untuk kejahatan narkotika. Ia menilai langkah tersebut perlu disertai edukasi dan pencegahan agar masyarakat memahami risiko penyalahgunaan vape.

“Penegakan hukum terhadap penyalahgunaan vape untuk kejahatan harus diperkuat, disertai edukasi dan pencegahan agar masyarakat terlindungi,” ungkapnya.

Sebelumnya, Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh menyatakan lembaganya siap menindaklanjuti usulan Kapolri mengenai kajian fatwa haram terhadap rokok elektrik. Pembahasan akan dilakukan secara mendalam dengan menggunakan berbagai pendekatan.

“Kapolri saat kunjungan silaturrahim ke MUI, menyampaikan bahaya vape, karenanya MUI akan menindaklanjutinya dalam pembahasan mendalam dengan berbagai pendekatan,” kata Niam dalam keterangan kepada wartawan, dikutip Jumat (16/10).

BACA JUGA:  Kabut Asap Selimuti Banda Aceh, Ketua DPRK Minta Wali Kota Pertimbangkan Sekolah Daring dan Rumah Sakit Siaga

Usulan tersebut disampaikan Suyudi saat bersilaturahmi ke kantor MUI Pusat di Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa, 13 Oktober 2026.

Dalam pertemuan itu, Kapolri menyoroti meningkatnya angka penyelundupan narkoba yang diduga memanfaatkan rokok elektrik sebagai modus peredaran.

Dukungan Rudianto terhadap usulan tersebut menambah perhatian terhadap potensi penyalahgunaan vape dalam kejahatan narkotika.

Namun, kajian fatwa, penegakan hukum, edukasi, dan upaya pencegahan menjadi aspek yang perlu berjalan beriringan untuk melindungi masyarakat dari ancaman narkoba. []

TERKAIT LAINNYA