Nasional

Singapura Terbitkan Peringatan untuk 7 Perusahaan RI yang Diduga Terkait Karhutla

KETIKKABAR.com, Jakarta – Pemerintah Singapura melalui Badan Lingkungan Hidup Nasional (National Environment Agency/NEA) menerbitkan pemberitahuan kepada tujuh perusahaan di Indonesia yang diduga terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) penyebab kabut asap lintas batas pada Jumat, 16 Oktober 2026.

Langkah berdasarkan penyelidikan otoritas Singapura itu mewajibkan perusahaan terkait memadamkan api, menghentikan aktivitas pembakaran, dan menyerahkan rencana aksi penanganan kebakaran.

Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Singapura, Grace Fu, mengatakan pemberitahuan tersebut diterbitkan berdasarkan Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas (Transboundary Haze Pollution Act).

Berikut tujuh perusahaan yang masuk dalam daftar pemberitahuan NEA:

  1. PT Bumi Andalas Permai
  2. PT Bumi Mekar Hijau
  3. PT Paramitra Mulia Langgeng
  4. PT Sumatera Alam Anugerah
  5. PT SBA Wood Industries
  6. PT Hutan Lestari Raya
  7. PT Bangkanesia

“Investigasi kami sejauh ini menunjukkan bahwa sebagian kabut asap yang dialami di Singapura berasal dari kebakaran di lahan milik tujuh perusahaan di Indonesia,” kata Grace Fu.

BACA JUGA:  Polri Minta Warga Waspadai Judi Online, Tingkatkan Kesadaran Diri Jaga Keluarga

Dilansir Channel News Asia, pemberitahuan tersebut mengharuskan setiap perusahaan mengerahkan personel pemadam kebakaran untuk memadamkan api atau mencegah penyebarannya di lahan yang dimiliki maupun dikuasai.

Perusahaan juga diminta menghentikan atau tidak memulai aktivitas pembakaran serta menyerahkan rencana aksi kepada NEA untuk memadamkan api dan mencegah kebakaran berulang.

Grace Fu menegaskan, pemerintah Singapura akan terus menyelidiki perusahaan yang diduga bertanggung jawab atas kebakaran yang menyebabkan kabut asap lintas batas.

NEA juga membuka kemungkinan menerbitkan pemberitahuan serupa kepada perusahaan lain jika ditemukan indikasi keterlibatan dalam kebakaran tersebut.

“Kami akan terus memantau situasi serta respons perusahaan-perusahaan tersebut terhadap pemberitahuan ini, jika memang diperlukan,” ujarnya.

Singapura Pertimbangkan Denda dan Tuntutan Hukum

Selain menerbitkan pemberitahuan pencegahan, pemerintah Singapura mempertimbangkan langkah penegakan hukum terhadap perusahaan yang terbukti bertanggung jawab atas pencemaran kabut asap lintas batas.

BACA JUGA:  Jepang Akhiri Misi Pemadaman Karhutla, Klaim Indonesia Mampu Tangani Sendiri Picu Kritik Warganet

Grace Fu menyebut pemberian denda maupun pengajuan tuntutan hukum termasuk opsi yang sedang dipertimbangkan pemerintah. Namun, langkah berikutnya akan bergantung pada hasil penyelidikan dan efektivitas tindakan yang telah dilakukan.

Pemerintah Singapura juga mengaku telah menjalin komunikasi dengan pemerintah Indonesia selama beberapa bulan terakhir. Sebelumnya, Singapura telah menawarkan bantuan untuk mendukung upaya pemadaman kebakaran di Indonesia.

“Kami memahami bahwa kondisi yang mereka hadapi cukup rumit, dan kami siap membantu sebisa mungkin,” ujar Grace.

Penerbitan pemberitahuan tersebut menjadi bagian dari upaya Singapura menangani polusi udara lintas batas yang berkaitan dengan karhutla di Indonesia. Meski demikian, pemberitahuan pencegahan tersebut perlu dibedakan dari putusan hukum yang menyatakan perusahaan tertentu terbukti bersalah. []

TERKAIT LAINNYA