KETIKKABAR.com, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, dan seorang pihak swasta sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (15/10/2026).
Penetapan tersangka diumumkan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 16 Oktober 2026, dalam perkara dugaan korupsi yang mencakup lima klaster, mulai dari pengadaan barang dan jasa hingga pengondisian audit.
“KPK menetapkan tersangka, yaitu HWI (Hamenang) selaku Bupati Klaten 2025–2030 dan ALU (Ahmad Luthfi) selaku Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.
Taufik mengatakan KPK juga menetapkan MAW, pihak swasta dari PT MWC, sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Bupati Klaten Diduga Terlibat dalam Lima Klaster
KPK menduga Hamenang Wajar Ismoyo berperan sebagai penerima suap dalam empat klaster dugaan korupsi dan pemberi suap dalam satu klaster lainnya.
Sementara itu, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah diduga menerima suap dalam satu klaster perkara. Adapun MAW, yang berasal dari pihak swasta PT MWC, diduga berperan sebagai pemberi suap dalam satu klaster tersebut.
KPK mengungkapkan terdapat lima klaster dugaan korupsi dalam perkara ini. Kelimanya meliputi pengadaan barang dan jasa, perizinan, upah pungut, setoran dari organisasi perangkat daerah (OPD) atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD), serta pemberian kepada pihak BPK untuk mengondisikan audit.
Rangkaian klaster tersebut menjadi bagian dari penyidikan KPK terhadap dugaan praktik korupsi yang menyeret sejumlah pihak di Kabupaten Klaten dan lingkungan BPK Jawa Tengah.
KPK Tahan Tiga Tersangka Selama 20 Hari
Setelah menetapkan ketiganya sebagai tersangka, KPK melakukan penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 16 Oktober hingga 4 November 2026.
Ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Sebelumnya, KPK menggelar OTT pada 15 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik menangkap Hamenang, Ahmad Luthfi, dan 18 orang lainnya sehingga total terdapat 20 orang yang diamankan.
Dari jumlah tersebut, KPK memeriksa 10 orang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi.
Uang Rp1,2 Miliar dan Tong Biru Disita
Dalam OTT tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp1,2 miliar.
Penyidik juga mengamankan sebuah tong berwarna biru yang diduga digunakan Hamenang untuk menampung atau menyimpan uang hasil korupsi.
Barang bukti itu menjadi bagian dari materi penyidikan untuk mengungkap dugaan aliran uang dan peran para tersangka dalam lima klaster perkara.
KPK selanjutnya mendalami dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, upah pungut, setoran dari OPD atau SKPD, hingga pemberian kepada pihak BPK untuk memengaruhi proses audit. [*]











