Hukum

KPK Gelar OTT di BNPB, Sejumlah Pihak Diamankan untuk Diperiksa

KETIKKABAR.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada Selasa, 13 Oktober 2026.

Dalam operasi tersebut, sejumlah pihak diamankan untuk dimintai keterangan, namun KPK belum mengungkap identitas mereka maupun perkara yang sedang diusut.

Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan adanya operasi tersebut. Ia mengatakan pihak-pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan awal oleh penyidik.

“Ada beberapa pihak yang sudah diamankan dan sedang diminta keterangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan, Selasa (13/10/2026).

Setyo belum menjelaskan identitas para pihak yang terjaring OTT di lingkungan BNPB. Ia juga belum merinci dugaan tindak pidana yang menjadi dasar operasi tangkap tangan tersebut.

BACA JUGA:  Sidang Dakwaan Febrie Adriansyah Digelar Hari Ini, Kejagung Kerahkan 34 Jaksa

KPK masih meminta keterangan dari pihak-pihak yang diamankan untuk mendalami perkara. Hingga saat ini, belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai konstruksi kasus maupun dugaan keterlibatan masing-masing pihak.

KPK Punya Waktu 1 x 24 Jam

Para pihak yang diamankan dalam operasi tersebut masih berstatus terperiksa. Sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang terjaring OTT.

Dalam periode tersebut, penyidik akan mendalami keterangan dan bukti yang diperoleh untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

KPK belum menyampaikan pengumuman resmi mengenai status hukum para pihak yang diamankan maupun perkembangan penyelidikan kasus tersebut. []

TERKAIT LAINNYA