Daerah

Bupati Aceh Besar Paparkan Keterbukaan Informasi di KIA, Pastikan Masyarakat Mudah Akses Informasi Publik

KETIKKABAR.com — Bupati Aceh Besar H. Muharram Idris atau Syech Muharram memastikan pemerintah daerah memperkuat akses informasi publik melalui pengembangan layanan digital dan penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Komitmen tersebut dipaparkan dalam tahapan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2026 yang diselenggarakan Komisi Informasi Aceh (KIA) di Banda Aceh, Senin, 12 Oktober 2026.

Dalam pemaparannya, Syech Muharram menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Besar terus mengoptimalkan berbagai kanal penyebaran informasi agar masyarakat dapat mengakses informasi pemerintahan dengan mudah dan cepat.

Langkah tersebut juga bertujuan memastikan informasi yang diterima masyarakat sesuai fakta serta mencegah beredarnya informasi yang tidak benar atau simpang siur.

Penguatan layanan informasi didukung keberadaan PPID pelaksana di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), kecamatan, hingga rumah sakit umum daerah (RSUD).

Melalui jaringan tersebut, pemerintah berharap pengelolaan dan penyampaian informasi publik semakin terpadu, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Komitmen kami adalah memastikan setiap masyarakat mendapatkan informasi publik yang mudah diakses, cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Keterbukaan informasi bukan hanya soal menyampaikan informasi, tetapi juga memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang benar, meningkatkan partisipasi dalam pembangunan, serta mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” ujar Syech Muharram.

BACA JUGA:  Wakapolda Aceh Buka Seleksi PAG 2026, 97 Personel Jalani Tes Fisik dan Beladiri

Aceh Besar Siapkan Call Center 112 pada 2027

Selain memperkuat keterbukaan informasi publik, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar menyiapkan inovasi layanan darurat terpadu melalui Call Center 112 yang direncanakan hadir pada 2027.

Layanan tersebut dirancang sebagai nomor panggilan darurat satu pintu yang menghubungkan masyarakat dengan sejumlah instansi terkait, antara lain kepolisian, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), RSUD/Palang Merah Indonesia (PMI), Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, serta instansi lainnya.

“Kehadiran Call Center 112 diharapkan memudahkan masyarakat mendapatkan bantuan dalam situasi darurat. Dengan sistem yang terintegrasi, laporan dapat diteruskan kepada instansi terkait secara cepat agar penanganan berlangsung lebih responsif, tepat, dan terkoordinasi,” ungkap Syech Muharram.

Melalui layanan tersebut, pemerintah daerah berharap masyarakat dapat menyampaikan laporan keadaan darurat dengan lebih mudah.

Sistem terpadu juga diharapkan mempercepat koordinasi ant instansi sehingga penanganan laporan berjalan lebih responsif.

PPID Diperkuat hingga Tingkat Gampong

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Aceh Besar, Imam Munandar, S.TP, turut memaparkan berbagai program pemerintah daerah dalam mendukung keterbukaan informasi badan publik pada 2026.

BACA JUGA:  Bupati Aceh Besar Lantik Pengurus MAA Periode 2026–2031, Anwar Ahmad Jabat Ketua

“PPID Aceh Besar mulai dari PPID Utama, OPD dan kecamatan, beberapa waktu lalu kita juga telah melakukan Bintek untuk PPID Gampong atau desa,” terangnya.

Penguatan PPID hingga tingkat gampong diharapkan memperluas jangkauan layanan informasi publik.

Dengan demikian, masyarakat tidak hanya memperoleh informasi dari pemerintah kabupaten, tetapi juga dapat mengakses informasi melalui perangkat pemerintahan di tingkat kecamatan dan desa.

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Aceh, Junaidi, menyampaikan bahwa kehadiran pimpinan badan publik dalam tahapan evaluasi menjadi salah satu bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam memperkuat keterbukaan informasi publik.

Proses monitoring dan evaluasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas pengelolaan informasi sekaligus mendorong badan publik menyediakan layanan yang transparan dan mudah diakses masyarakat.

Kegiatan itu turut dihadiri komisioner KIA dan tim ahli, Pelaksana Tugas Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setdakab Aceh Besar, serta jajaran Dinas Komunikasi dan Informatika Aceh Besar. []

TERKAIT LAINNYA