KETIKKABAR.com – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Rapat Paripurna Tahun 2026 dengan agenda penyampaian jawaban dan tanggapan Gubernur Aceh terhadap pendapat Badan Anggaran (Banggar) DPRA atas Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2025, Kamis (27/8/2026).
Rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRA tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRA, H. Ali Basrah, S.Pd., M.M., dan dihadiri pimpinan serta anggota DPRA bersama unsur Forkopimda Aceh, jajaran Pemerintah Aceh, instansi vertikal, serta undangan lainnya.
Agenda rapat merupakan tindak lanjut dari penyampaian pendapat Badan Anggaran DPRA terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2025.
Dalam rapat sebelumnya, Banggar DPRA telah menyampaikan sejumlah tanggapan, masukan, usul, dan saran yang kemudian mendapatkan jawaban dari Pemerintah Aceh.
Wakil Gubernur Sampaikan Jawaban Pemerintah Aceh
Dalam rapat tersebut, jawaban dan tanggapan Pemerintah Aceh disampaikan oleh Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, SE. Pemerintah Aceh menyampaikan apresiasi atas berbagai pandangan dan masukan yang disampaikan Badan Anggaran DPRA.
Pemerintah Aceh juga menekankan pentingnya menjaga hubungan kemitraan antara eksekutif dan legislatif melalui komunikasi yang terbuka, harmonis, dan konstruktif. Sinergi kedua lembaga dinilai menjadi bagian penting dalam mengawal berbagai agenda pembangunan Aceh demi kepentingan masyarakat.
Realisasi Pendapatan APBA 2025 Capai 100,08 Persen
Dalam jawaban Pemerintah Aceh, disampaikan bahwa realisasi pendapatan Aceh Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp10,700 triliun, atau 100,08 persen dari target sebesar Rp10,691 triliun. Sementara realisasi belanja mencapai Rp10,652 triliun, atau 95,42 persen dari target Rp11,164 triliun.
Untuk penerimaan pembiayaan, realisasinya mencapai Rp530,390 miliar atau 100,02 persen dari target. Sedangkan pengeluaran pembiayaan terealisasi sebesar Rp59,284 miliar, atau 102,21 persen dari target. Dari pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2025 tersebut, diperoleh SiLPA sebesar Rp518,458 miliar.
Pendapatan Asli Aceh Terealisasi Rp2,713 Triliun
Pemerintah Aceh turut menjelaskan capaian Pendapatan Asli Aceh (PAA) yang pada 2025 terealisasi sebesar Rp2,713 triliun, atau 100,22 persen dari target.
Capaian tersebut bersumber dari pendapatan pajak, retribusi, hasil pengelolaan kekayaan Aceh yang dipisahkan, serta lain-lain pendapatan asli Aceh yang sah.
Untuk memperkuat penerimaan pajak, Pemerintah Aceh menyampaikan sejumlah strategi, antara lain memperluas basis penerimaan, memperkuat pemungutan dan pengawasan, meningkatkan efisiensi administrasi, mengoptimalkan peran UPTD dan pemanfaatan aset, serta memperkuat koordinasi dengan para pemangku kepentingan.
Sementara itu, realisasi pendapatan retribusi Aceh mencapai Rp684,774 miliar atau 96,67 persen dari target. Lain-lain Pendapatan Asli Aceh yang sah mencapai Rp258,727 miliar atau 144,92 persen dari target, sedangkan penerimaan transfer dari Pemerintah Pusat terealisasi sebesar 100,01 persen.
Pemerintah Aceh Jelaskan Faktor Realisasi Belanja
Terkait realisasi belanja yang mencapai 95,42 persen, Pemerintah Aceh menjelaskan terdapat sejumlah faktor yang memengaruhi belum terealisasinya seluruh anggaran.
Faktor tersebut antara lain sisa pengadaan barang dan jasa, sejumlah paket pekerjaan fisik dan nonfisik yang tidak terealisasi akibat bencana banjir, belum adanya regulasi pembiayaan pada Baitul Mal Aceh, serta keterbatasan pagu pada sejumlah kegiatan.
Terhadap temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Aceh menyatakan akan menindaklanjutinya melalui Inspektorat Aceh bersama SKPA terkait secara konkret, terukur, dan tepat waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Aceh juga menyatakan komitmen untuk meningkatkan tertib administrasi, pengamanan, sertifikasi, pemanfaatan, dan optimalisasi aset daerah.
DPRA dan Pemerintah Aceh Perkuat Sinergi
Pimpinan DPRA dalam rapat tersebut berharap jawaban dan tanggapan Pemerintah Aceh dapat memberikan penjelasan terhadap berbagai pendapat, usul, dan saran yang sebelumnya disampaikan oleh Badan Anggaran DPRA.
Apabila masih terdapat hal yang belum memperoleh penjelasan sebagaimana diharapkan, hal tersebut dapat disampaikan kembali melalui pendapat akhir fraksi-fraksi DPRA sesuai tahapan pembahasan yang telah ditetapkan.
Sementara itu, Pemerintah Aceh mengajak DPRA untuk terus memperkuat komunikasi, koordinasi, dan sinergi dalam mengawal berbagai agenda strategis Aceh, termasuk revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan keberlanjutan Dana Otonomi Khusus (Otsus).
Pemerintah Aceh juga mengajak seluruh pihak menjaga kekompakan serta mengedepankan kepentingan masyarakat Aceh.
Untuk berbagai persoalan yang masih membutuhkan proses, termasuk persoalan bendera Aceh, Pemerintah Aceh mendorong agar penyelesaiannya tetap ditempuh melalui komunikasi dan dalam semangat menjaga perdamaian.
Selain itu, Pemerintah Aceh menekankan pentingnya mengawal rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana agar berjalan tepat sasaran serta meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana, seperti kemarau panjang, kebakaran hutan dan lahan, serta banjir.[]










