KETIKKABAR.com — Pakar hukum tata negara Denny Indrayana merespons skenario pengisian kursi Wakil Presiden apabila Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait keabsahan syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka.
Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto memiliki hak prerogatif untuk menyodorkan dua nama calon wakil presiden pengganti ke Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Denny menjelaskan bahwa UUD 1945 tidak mengatur secara rinci mengenai mekanisme teknis penentuan figur calon pengganti oleh Presiden. Presiden memiliki keleluasaan penuh untuk memilih dua nama yang dianggap tepat dan dapat diajak bekerja sama, sebelum kemudian dipilih satu nama oleh MPR dalam tenggat maksimal 60 hari.
“Hak prerogatif presiden boleh dikatakan, karena di Undang-Undang Dasar tidak diatur. Jadi berarti ya presiden punya keleluasaan untuk memilih dua nama yang dia rasa dia bisa bekerja sama, yang penting dua nama itu diusulkan ke MPR, dan MPR yang memilih dalam waktu maksimal paling lama 60 hari,” ujar Denny dalam kanal YouTube Forum Keadilan TV, dikutip Jumat (25/9/2026).
Denny menyebut konstitusi tidak memberikan batasan rigid mengenai latar belakang dua kandidat yang berhak diusulkan. Bahkan, opsi tersebut terbuka bagi figur di luar koalisi maupun mantan rival politik pada Pilpres 2024.
“Tidak dibatasi. Jadi kita tidak bicara siapa ya, nanti akan subjektif, tapi aturannya tidak memberikan batasan terlalu rigid. Partai siapa, non-partai siapa, laki-laki, perempuan. Yang penting tentu dia punya standar layaklah jadi wakil presiden,” jelasnya.
Jika gugatan dikabulkan oleh MK, Denny menilai proses pengisian jabatan orang nomor dua di Indonesia itu tidak akan memakan waktu lama lantaran durasi persidangan di MPR sudah dibatasi oleh aturan tata negara.
“Jadi tergantung presiden untuk memilih, dan kalau ternyata ini yang kemungkinan terjadi, ya 60 hari kan tidak lama. Kalau dikabulkan oleh MK, bisa punya alternatif wakil presiden baru,” tandasnya.
Sebagai informasi, Denny Indrayana bersama pemohon lainnya melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Para pemohon mempermasalahkan aspek administratif serta menduga adanya ketidaksesuaian pemenuhan syarat ijazah setara SLTA/SMA.
Merujuk pada Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, syarat pendidikan paling rendah bagi calon presiden dan calon wakil presiden adalah tamat SMA/SLTA atau sederajat. Denny menilai terdapat indikasi awal bahwa syarat formal tersebut tidak terpenuhi secara sah saat pendaftaran di KPU.
Melalui gugatan tersebut, para pemohon meminta MK untuk mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari jabatannya sebagai wakil presiden karena dinilai tidak memenuhi syarat formil sejak awal proses pencalonan.[]










