KETIKKABAR.com — Pakar hukum tata negara Denny Indrayana menyoroti pengakuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden.
Bawaslu sebelumnya mengungkap sulitnya mengakses dokumen persyaratan pencalonan Gibran Rakabuming Raka di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU.
Lantaran tak diberi akses penuh untuk melakukan pengawasan berkas pendaftaran calon, Bawaslu bahkan sempat membawa persoalan tersebut ke ranah etik.
“Bahkan mereka melaporkan pelanggaran etik KPU ke DKPP,” kata Denny.
Denny lantas mempertanyakan posisi pemohon maupun publik dalam mengakses dokumen persyaratan tersebut. Menurutnya, sangat ironis jika Bawaslu selaku lembaga pengawas resmi saja dibatasi aksesnya oleh KPU.
“Malam ini kita sama-sama dengar itu, kalau Bawaslu, badan pengawas pemilu, tidak bisa mengakses dokumen syarat Capres dan Cawapres, bagaimana kami?” ujar Denny.
“Bagaimana kita?” sambungnya.
Lebih lanjut, Denny mengungkapkan bahwa pihaknya baru bisa mendapatkan akses terhadap dokumen persyaratan pencalonan tersebut setelah memakan waktu yang sangat lama. Namun, ketika dokumen akhirnya diperoleh, prosesnya justru dinilai sudah kadaluwarsa.
“Terus kita bisa akses setelah 2 tahun agak terlambat, dibilang sudah telat. Ternyata prosesnya ditutupi,” tegasnya.
Ia pun menyimpulkan keterbatasan akses dokumen syarat pencalonan ini menunjukkan adanya transparansi yang terhambat sejak awal proses pencalonan.
“Jangankan kita, Bawaslu saja tidak bisa,” pungkas Denny.[]









