Hukum

KPK Ungkap Alasan Penyegelan Ruang Dirjen Bea Cukai, Soroti Fakta Garis Pengaman Sempat Dicopot

KETIKKABAR.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan terbuka terkait langkah penyegelan ruang kerja Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, yang sempat dilakukan dalam rangkaian operasi penindakan kasus dugaan korupsi di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai.

Tindakan tersebut diambil menyusul indikasi keberadaan barang bukti penting yang tengah diburu penyidik.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemasangan garis pengaman atau KPK line merupakan instrumen pengamanan tempat kejadian perkara, terutama di tengah dinamika penindakan tangkap tangan yang menuntut kecepatan gerak dalam batasan waktu 1×24 jam.

“Jadi begini, dalam peristiwa tertangkap tangan itu sering kali dinamikanya cukup tinggi. Artinya, dinamika itu kita hanya memiliki waktu 1×24 jam dalam peristiwa tertangkap tangan itu,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (9/9/2026) malam.

Menurut Budi, penyegelan diberlakukan pada sejumlah titik yang diidentifikasi menyimpan petunjuk atau barang bukti guna mencegah perpindahan maupun penghilangan barang bukti sebelum tahapan penggeledahan resmi dilakukan.

BACA JUGA:  Tiga Kendaraan Konvoi PT Freeport Diberondong Tembakan di Mile 60 Tembagapura, Satgas Damai Cartenz Dalami Penembakan

“Sering kali kita melakukan penyegelan, kita pasang KPK line untuk beberapa lokasi atau tempat yang diduga di lokasi tersebut ada bukti-bukti atau barang bukti yang dibutuhkan ketika perkara ini naik ke tahap penyidikan,” katanya.

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa keputusan penyidik untuk melanjutkan penggeledahan di suatu ruangan sangat bergantung pada pemenuhan kebutuhan pembuktian.

Jika suatu ruangan akhirnya tidak digeledah, hal itu menunjukkan bahwa kecukupan alat bukti untuk kepentingan penyidikan telah terpenuhi dari sumber lain.

“Tentunya ketika suatu ruangan dilakukan penggeledahan, penyidik meyakini di ruangan itu ada bukti-bukti yang dibutuhkan,” ujarnya.

“Di sisi lain, ketika ruangan tidak dilakukan penggeledahan, artinya penyidik meyakini alat bukti atau barang bukti sudah cukup sesuai dengan kebutuhan penyidikan,” tambah Budi.

Kendati demikian, polemik seputar penyegelan ruang kerja Dirjen Bea Cukai ini mengemuka dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/9/2026).

BACA JUGA:  Diperiksa 7 Jam Terkait Kasus TPPU dan Korupsi, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Pilih Bungkam

Dalam sidang untuk terdakwa Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membeberkan bukti foto ruang kerja Djaka Budhi Utama yang sebelumnya telah dipasangi KPK line.

Fakta persidangan mengungkap bahwa garis pengaman tersebut sempat dicopot oleh pihak-pihak tertentu yang diduga memiliki keterkaitan dengan penanganan perkara tersebut.

KPK menegaskan bahwa langkah penyegelan murni ditujukan untuk mengamankan keutuhan barang bukti.

Sementara itu, perihal pencopotan segel resmi secara melawan hukum kini tengah dicermati lebih lanjut sebagai bagian dari pengembangan konstruksi hukum perkara korupsi yang menyertakan sejumlah fakta persidangan terkait aliran dana operasional di instansi kepabeanan tersebut.[]

TERKAIT LAINNYA