Hukum

Utang Ruben Onsu di Kasus Dugaan Penipuan Bengkak Jadi Rp4,4 Miliar

KETIKKABAR.com — Kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi yang menjerat artis Ruben Onsu di Polres Metro Jakarta Selatan terus bergulir dan memasuki babak baru.

Kuasa hukum Ruben Onsu, Machi Ahmad, mengungkapkan bahwa nilai kerugian yang sebelumnya tercatat sebesar Rp3,5 miliar dalam laporan polisi kini membengkak menjadi Rp4,4 miliar setelah diakumulasikan dengan bunga serta komponen lainnya.

“Kalau di LP (laporan polisi) itu Rp3,5 (miliar), tapi dengan bunga dan lain-lain jadi Rp4,4 (miliar), ya,” ungkap Machi Ahmad kepada awak media di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026).

Dengan status Ruben Onsu yang kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka, tim kuasa hukum menyatakan fokus untuk mempelajari berkas perkara guna menyiapkan langkah hukum dan strategi pembelaan terbaik.

Machi menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati proses hukum yang berjalan serta meminta masyarakat untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah.

BACA JUGA:  Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla di Sembilan Polda

“Status tersangka ini kami harus memandang asas hukum presumption of innocence, asas praduga tak bersalah sebelum ada putusan hakim,” kata Machi.

Kendati proses hukum di kepolisian terus berlanjut, pihak Ruben Onsu menyatakan bahwa jalur musyawarah dan penyelesaian damai tetap menjadi opsi utama yang diutamakan dalam menyelesaikan persoalan ini.

“Kami mengutamakan jalur-jalur penyelesaian untuk perdamaian,” tegas Machi.[]

TERKAIT LAINNYA