KETIKKABAR.com – Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, secara resmi menyerahkan dokumen Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (RKUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBK Banda Aceh Tahun 2026 kepada Pimpinan DPRK Banda Aceh.
Penyerahan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRK Banda Aceh, Senin (24/8/2026) pagi.
Hadir mendampingi Wali Kota dalam sidang paripurna tersebut Wakil Wali Kota Afdhal Khalilullah Mukhlis dan Sekretaris Daerah Kota Jalaluddin.
Dokumen tersebut diterima langsung oleh Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah ST, didampingi dua wakil ketua, yakni Daniel Abdul Wahab dan Musriadi Aswad.
Dalam sambutannya, Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah ST, menegaskan bahwa orientasi penyusunan anggaran daerah tidak hanya diukur dari besaran alokasi atau tingkat penyerapan, melainkan pada kualitas belanja serta dampak nyata yang dirasakan masyarakat.
“Setiap kebijakan anggaran harus memiliki justifikasi yang jelas, target yang terukur, dan manfaat yang dipertanggungjawabkan kepada publik,” ujar Irwansyah.
Politisi muda PKS ini menyatakan kesiapan lembaga legislatif untuk mencerminkan dan membahas dokumen perubahan anggaran secara konstruktif bersama Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPK) dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Kami di DPRK siap mencermati dan membahas secara konstruktif dokumen ini, dengan harapan menghasilkan produk akhir KUA-PPAS APBK Perubahan yang akuntabel, tepat sasaran, dan memberi dampak nyata,” tegas Irwansyah.
Sementara itu, Wali Kota Illiza Sa’aduddin Djamal menjelaskan bahwa perubahan kebijakan anggaran ini dilakukan untuk merespons dinamika pembangunan serta realisasi pelaksanaan APBK murni 2026 yang sedang berjalan.
Penyesuaian ini dipengaruhi oleh perubahan asumsi pendapatan daerah, kebijakan transfer pusat dan provinsi, serta kebutuhan belanja prioritas.
“Dalam pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2026, tentunya terdapat berbagai perkembangan dan kondisi yang memerlukan penyesuaian terhadap kebijakan anggaran yang telah disepakati sebelumnya,” ujar Illiza.
Berdasarkan dokumen RKUA-PPAS Perubahan tersebut, Pendapatan Daerah direncanakan naik sebesar Rp201.951.648.055 menjadi Rp1.513.928.203.849, dari sebelumnya Rp1.311.976.555.774 pada APBK murni.
Peningkatan ini ditopang oleh kenaikan pendapatan BLUD Pasar serta penyesuaian dana transfer dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Aceh (termasuk DOKA, BOP Mukim, dan pembebasan lahan RSU Zainal Abidin).
Sejalan dengan itu, Belanja Daerah turut direncanakan mengalami penyesuaian sebesar Rp201.951.648.055 atau 13,27 persen, sehingga total Belanja Daerah pada perubahan tahun ini diproyeksikan mencapai Rp1.521.128.203.829.[]










