Nasional

Viral Kebijakan Larangan Berjilbab di Unhan, Calon Mahasiswa Kedokteran Militer Pilih Mundur

KETIKKABAR.com – Universitas Pertahanan Republik Indonesia (Unhan RI) menuai sorotan tajam publik menyusul laporan adanya aturan yang melarang mahasiswi mengenakan jilbab.

Kebijakan ini mengemuka setelah seorang mantan calon mahasiswa berinisial AW membagikan pengalaman pribadinya melalui akun Instagram @wafaahdina, yang berujung pada keputusannya untuk mengundurkan diri.

AW, yang mendaftar sebagai calon mahasiswa Kedokteran Militer Unhan, awalnya mengaku sempat mengikuti seluruh tahapan seleksi dengan leluasa meski sempat mendengar desas-desus terkait aturan tersebut.

Pihak panitia bahkan memberikan panduan pakaian tes bagi pendaftar yang mengenakan hijab tanpa instruksi awal untuk melepaskannya.

“Hijabers memang diberi kesempatan dan difasilitasi selama mengikuti tes, tetapi tidak diberi pilihan setelah dinyatakan lulus menjadi mahasiswa,” tulis AW di akun Instagram @wafaahdina.

BACA JUGA:  Kemenhan Bantah Isu Pelarangan Hijab bagi Kadet Perempuan Unhan

Kendati sempat mendapat peringatan lisan dari pengawas selama proses seleksi, AW tetap melanjutkan proses pendaftaran hingga dinyatakan diterima. Namun, ia dikejutkan dengan instruksi tegas menjelang penandatanganan kontrak sebagai calon kadet.

“Untuk yang berjilbab, berarti mulai sore nanti kalian sudah tidak memakai jilbab lagi karena rambut kalian akan dipotong,” tegas pengawas berhijab itu, menirukan pernyataan pihak Unhan.

Ketika menanyakan keabsahan aturan tersebut secara tertulis, pihak kampus menyatakan bahwa kebijakan itu merupakan arahan yang berlaku.

AW sempat mencoba bernegosiasi dengan mencontohkan mahasiswa asal Palestina yang tetap diizinkan berjilbab di lingkungan kampus, namun pihak Unhan berdalih bahwa aturan tersebut tidak mengikat mahasiswa asing.

BACA JUGA:  Tinjau Pengungsi Gempa di NTT, Kapolri dan Ketua Komisi IV DPR RI Salurkan 1.300 Paket Sembako

Menghadapi situasi tersebut, AW akhirnya memilih untuk menandatangani surat pengunduran diri daripada melanjutkan statusnya sebagai calon kadet.

Kebijakan ini pun memicu kritik dari masyarakat luas yang menilai aturan tersebut diskriminatif serta bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia dan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.

AW juga menyayangkan tidak adanya keterbukaan informasi aturan tersebut sejak awal pendaftaran agar tidak merugikan calon mahasiswa lainnya.[]

TERKAIT LAINNYA