KETIKKABAR.com — Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri resmi memasukkan nama Yuwanky ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pemilik tempat hiburan malam (THM) Planet Batam, Kepulauan Riau, itu diburu atas kasus dugaan peredaran narkotika jaringan gelap.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa Yuwanky diduga kuat berperan sebagai pemasok barang haram bersama tersangka Basri Lewaimang yang telah lebih dulu tertangkap.
“Terkait DPO atas nama tersangka Yuwanky, selaku pemilik THM Planet Batam sekaligus bandar narkoba yang menyediakan berbagai jenis narkoba di THM Planet Batam bersama tersangka Basri,” ujar Eko kepada wartawan, Jumat (21/8/2026).
Penyidik meyakini Yuwanky saat ini telah melarikan diri keluar negeri. Langkah koordinasi intensif langsung dilakukan bersama Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri dan Interpol guna mempersempit ruang gerak pelaku.
“Saat ini yang bersangkutan sudah melarikan diri ke Singapura. Penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim akan terus melakukan pengejaran kepada yang bersangkutan bekerja sama dengan Divhubinter Polri dan Interpol,” tegasnya.
Sebelumnya, Bareskrim telah meringkus tersangka Basri Lewaimang di kawasan Johor, Malaysia, yang dijadikan tempat persembunyian usai penggeledahan THM Planet Batam.
“Jadi untuk DPO Basri ini kerja sama, dengan Divhubinter Polri dan Interpol, yang mana yang bersangkutan terpantau di daerah Johor Baru, Malaysia. Jadi diamankan sekitar pukul 00.30 waktu Malaysia,” jelas Kanit III Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kompol Drago, Kamis (20/8/2026).
Jaringan peredaran narkoba di THM Planet Batam ini tergolong berskala besar.
Berdasarkan temuan penyidik, sedikitnya 40.000 butir ekstasi diedarkan di lokasi tersebut setiap bulannya, dan jumlah itu dapat meningkat drastis tatkala kunjungan kelab malam sedang berada di puncak kapasitas.[]










