Hukum

Mahfud MD Soroti Dugaan “Barter Perkara” antara Kasus Korupsi MBG dan Kasus Febrie Adriansyah

KETIKKABAR.com — Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD melempar dugaan adanya praktik “barter perkara” antara penanganan kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan kasus hukum yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Dugaan tersebut disampaikan Mahfud berdasarkan analisis rangkaian waktu penanganan kedua kasus yang dinilainya saling berkelindan dan mengalami pergeseran signifikan secara beruntun.

Ia membeberkan, Kejaksaan Agung mulanya sempat membuat gebrakan besar dengan membongkar dugaan korupsi program MBG yang disinyalir melibatkan pimpinan lembaga terkait.

Langkah tersebut bahkan diperkuat dengan dikeluarkannya surat resmi pada 15 Juni 2026 yang menginstruksikan jajaran kejaksaan di seluruh daerah untuk mengusut dugaan penyimpangan MBG.

Kendati demikian, arah penegakan hukum dinilai berubah drastis setelah kasus Febrie Adriansyah mencuat ke publik dan pelimpahan perkaranya dialihkan dari kepolisian ke kejaksaan pada 10 Juli 2026.

“Begitu terjadi kasus Febrie Adriansyah dan kasus Febrie ini dialihkan perkaranya dari polisi ke Kejaksaan tanggal 10 Juli, Kejaksaan Agung mencabut surat 15 Juni itu sehingga dihentikan pemeriksaan terhadap kasus-kasus MBG,” kata Mahfud lewat kanal YouTube miliknya, Selasa (11/8/2026).

Mahfud menyayangkan kondisi terkini penanganan kasus korupsi MBG yang mendadak senyap dari pemberitaan publik setelah sempat menjadi isu megakorupsi nasional.

BACA JUGA:  Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan EG dan PN dalam Penembakan Dua Warga di Pintu Masuk FBLB Wamena

“Sekarang kasus penanganan MBG sepi. Sudah hampir dua minggu tidak ada berita MBG apa perkembangannya, sampai mana, kapan pelimpahan ke pengadilan dan sebagainya. Tidak jelas siapa lagi tersangka-tersangka barunya,” ungkapnya.

Ia menggambarkan kasus MBG ibarat sebuah “bom besar” di kancah pemberantasan korupsi, yang kemudian meredup setelah kemunculan kasus hukum Febrie Adriansyah.

“MBG ini bom besar di dalam kasus korupsi di Indonesia. Bom ini menjadi lebih kecil sedikit sesudah ada bom baru yang namanya kasus Febrie Adriansyah,” ujarnya.

Atas dasar dinamika tersebut, Mahfud menduga kuat adanya opini publik yang mengarah pada transaksi senyap atau tukar guling penanganan perkara demi meredam tekanan terhadap institusi penegak hukum.

BACA JUGA:  Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Siap Buka-bukaan di Sidang Praperadilan

“Di sini tampak rasanya kesan opini publik yang muncul nampaknya ditukar perkara Adriansyah supaya tidak keras merobek-robek Kejaksaan Agung, yang MBG juga dikecilkan, dilokalisasi kepada yang sudah terlanjur diperiksa,” katanya.

Kendati demikian, Mahfud berharap kecurigaan tersebut tidak benar, sembari mengajak masyarakat sipil untuk terus mengawal jalannya proses hukum secara transparan agar pengusutan kedua kasus tidak berhenti di tengah jalan atau sekadar menyasar pihak tertentu.

“Nampaknya begitu, tetapi mudah-mudahan barter seperti ini bisa dikawal oleh masyarakat agar tetap dibuka kedua kasus ini,” tegasnya.

Mengakhiri pandangannya, Mahfud menekankan bahwa upaya pembenahan institusi penegak hukum di Indonesia menuntut ketegasan moral yang tinggi, kendati proses penyembuhannya kerap menyakitkan.

“Kalau mau memperbaiki Indonesia harus berani sakit. Berani memperbaiki, dan memperbaiki itu sakit seperti orang operasi. Kalau sakit harus operasi, kalau tidak bisa menjalar lagi,” pungkasnya.[]

TERKAIT LAINNYA