Hukum

Viral Video ‘Yank Uwes Yank’ Jilid 2 Berdurasi 8 Menit di TikTok dan X, Waspada Jebakan Phishing

KETIKKABAR.com — Jagat maya kembali dihebohkan dengan kemunculan isu beredarnya video asusila lanjutan yang dikenal sebagai “Yank Uwes Yank” Part 2 berdurasi 8 menit di platform TikTok dan X (sebelumnya Twitter).

Isu ini langsung memicu gelombang rasa penasaran warganet yang berburu tautan video tersebut.

Sebelumnya, publik sempat dihebohkan oleh kemunculan video singkat berdurasi 21 detik. Kini, rumor terkait rekaman susulan yang diklaim berdurasi hingga 8 menit kembali membakar linimasa media sosial hingga grup-grup percakapan instan, dengan narasi yang memancing perhatian luas.

Kendati demikian, di balik masifnya perburuan di dunia maya, kebenaran dari video berdurasi panjang tersebut hingga kini masih diselimuti teka-teki.

Berdasarkan penelusuran, belum ada verifikasi resmi, bukti valid, maupun kepastian hukum mengenai keaslian rekaman tersebut.

BACA JUGA:  Pemasok Cartridge Berisi Etomidate di Bireuen Masuk DPO, Kapolda Aceh Tegaskan Komitmen Berantas Jaringan Narkoba

Besar kemungkinan rumor ini merupakan umpan sensasi yang sengaja dihembuskan oleh pihak-pihak tertentu demi mendulang engagement dan perhatian publik.

Tingginya rasa penasaran warganet kerap dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk melancarkan aksi kejahatan siber.

Di tengah maraknya aksi berburu tautan, bertebaran link palsu di kolom komentar maupun pesan berantai yang berpotensi menjadi jebakan phishing.

Tautan misterius tersebut dirancang untuk meretas data pribadi, mengambil alih akun media sosial, hingga menyisipkan malware berbahaya ke dalam perangkat pengguna.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak mudah tergiur oleh narasi-narasi provokatif dan agar lebih bijak dalam menyikapi fenomena viral di media sosial.

Selain ancaman siber, publik juga diwanti-wanti agar tidak nekat mengunduh, menyimpan, apalagi menyebarluaskan konten bermuatan asusila yang melanggar ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).[]

BACA JUGA:  Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Siap Buka-bukaan di Sidang Praperadilan

TERKAIT LAINNYA