KETIKKABAR.com — Isu dugaan ancaman terhadap Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo memantik reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat. Berbagai pihak menilai insidensi tersebut harus diperlakukan sebagai alarm serius bagi negara.
Jika benar terdapat upaya intimidasi terhadap pimpinan institusi Polri di tengah proses penanganan sejumlah perkara hukum, hal tersebut dipandang sebagai ancaman langsung terhadap wibawa negara dan penegakan hukum itu sendiri.
“Negara tidak boleh kalah oleh siapa pun yang berupaya mengintimidasi aparat penegak hukum,” tegas Koordinator Front Pemuda Indonesia Raya, Fauzan Ohorella, dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 7 Agustus 2026.
Fauzan mendesak Korps Bhayangkara agar mengusut tuntas permasalahan ini secara menyeluruh, membongkar aktor intelektual di balik isu tersebut, serta menyampaikannya kepada publik secara terang-benderang.
Lebih lanjut, Fauzan menilai bahwa tingkat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum hanya dapat dipulihkan apabila setiap perkara korupsi ditangani secara profesional, independen, dan tanpa pandang bulu.
Salah satu kasus yang paling disorot publik saat ini adalah dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Penanganan perkara yang diungkap oleh Kortas Tipikor Polri ini didorong untuk diselesaikan secara transparan dan berbasis alat bukti yang kuat.
“Jangan ada kesan hukum hanya berani menyentuh pelaku tertentu, sementara pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan justru tidak pernah diperiksa. Kejagung harus membuktikan bahwa pemberantasan korupsi tidak tunduk pada jabatan maupun kepentingan politik,” pungkasnya.[]












