Nasional

Dasco Minta Tata Kelola Pengangkatan PPPK Dibenahi untuk Cegah Penumpukan di Daerah

KETIKKABAR.com — Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa persoalan tenaga honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di daerah menjadi salah satu pokok pembahasan utama dalam rapat Komisi II DPR.

Ia menilai tata kelola pengangkatan PPPK perlu segera dibenahi agar tidak menimbulkan penumpukan pegawai di daerah.

Pernyataan tersebut disampaikan Dasco usai menghadiri rapat kerja Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) di kompleks gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, 30 Juli 2026.

Ia menjelaskan bahwa DPR tetap menggelar rapat pada masa reses demi menindaklanjuti berbagai persoalan yang mendesak.

“Memang DPR menggelar rapat-rapat di masa reses sesuai dengan kebutuhan, dan pada hari ini, itu Komisi II melakukan rapat dengan APKASI dan Kementerian Dalam Negeri membahas kondisi fiskal, kemudian juga membahas beberapa hal termasuk inflasi daerah, kemudian pembangunan daerah, dan kemudian dana bagi hasil, remunerasi, dan juga usulan-usulan kepada pemerintah melalui Komisi II DPR,” kata Dasco.

BACA JUGA:  Pemerintah Resmi Naikkan Tunjangan Kinerja TNI dan Pegawai Kemhan, Pertama Sejak 2018

Dalam kesempatan yang sama, Dasco menyebutkan bahwa rapat tersebut juga menyoroti masalah PPPK yang selama ini kerap dikeluhkan oleh sejumlah pemerintah daerah, khususnya menyangkut aspek pembiayaan gaji.

“Ya, juga tadi termasuk soal PPPK yang sebenarnya kita sudah bahas dengan MenPAN-RB dan Mendagri untuk kemudian diatur lagi tata kelolanya untuk ke depan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Dasco menyoroti kebiasaan pengangkatan pegawai yang kerap dilakukan seusai perhelatan pemilihan kepala daerah (pilkada). Menurutnya, kondisi tersebut harus dievaluasi agar tidak melahirkan masalah baru bagi keuangan dan birokrasi daerah.

“Karena biasanya pengangkatan-pengangkatan ini kemudian dilakukan pada saat selesai pilkada,” ujarnya.

“Nah, kewenangan-kewenangan yang kemudian diberikan kepada kepala daerah ini juga mungkin perlu kita benahi tata kelolanya, supaya kemudian tidak terjadi penumpukan-penumpukan honorer atau PPPK paruh waktu yang kemudian ada di daerah-daerah,” imbuh dia.[]

TERKAIT LAINNYA