KETIKKABAR.com – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh (BBPOM Aceh) kembali menegaskan komitmennya dalam melindungi masyarakat dari peredaran produk obat dan makanan yang tidak memenuhi ketentuan.
Melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBPOM Aceh yang didampingi Korwas PPNS Polda Aceh, dilakukan Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Besar pada Rabu (29/07/2026), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
Pelimpahan perkara yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Kota Jantho, merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan rutin dan operasi penindakan yang dilakukan BBPOM Aceh terhadap peredaran produk yang diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan.
Dalam proses penyidikan, PPNS BBPOM Aceh mengamankan sejumlah barang bukti berupa kosmetik tanpa izin edar yang mengandung bahan kimia berbahaya, seperti merkuri dan hidrokuinon, serta obat bahan alam jenis pelangsing tanpa izin edar.
Tersangka berinisial OH diduga dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar serta persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu.
Ketua Tim Penyidikan BBPOM Aceh, Maunizar, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan post-market yang dilakukan secara konsisten untuk memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang mengedarkan produk ilegal sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat.
“Peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya maupun obat bahan alam tanpa izin edar merupakan ancaman nyata bagi kesehatan masyarakat. Produk tersebut berpotensi menimbulkan dampak serius, seperti kerusakan kulit permanen, gangguan fungsi hati, hingga gagal ginjal. Penyerahan Tahap II ini menjadi bukti nyata sinergi antara BBPOM Aceh, Korwas PPNS Polda Aceh, Kejaksaan Tinggi Aceh, dan Kejaksaan Negeri Aceh Besar dalam menegakkan hukum serta memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran,” ujar Maunizar.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Dengan telah diserahkannya tersangka beserta barang bukti, proses penegakan hukum selanjutnya berada pada tahap penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Besar sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jantho.
BBPOM Aceh mengajak seluruh masyarakat untuk semakin waspada terhadap peredaran produk ilegal serta selalu menerapkan Cek KLIK sebelum membeli atau menggunakan produk obat dan makanan, yaitu Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kedaluwarsa. Masyarakat juga dapat memanfaatkan aplikasi BPOM Mobile untuk memastikan legalitas produk yang akan dibeli.
Melalui pengawasan yang intensif, penindakan hukum yang tegas, serta edukasi kepada masyarakat, BBPOM Aceh akan terus memperkuat upaya perlindungan kesehatan masyarakat dari peredaran obat dan makanan yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu.[]











