KETIKKABAR.com – Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi (KOSMAK) secara resmi mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera membentuk Tim Penyidik Independen guna mengusut tuntas dugaan pemerasan, penyuapan, serta penyalahgunaan wewenang yang diduga melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Desakan tersebut mengemuka karena KOSMAK menilai perkara ini sebagai kejahatan luar biasa. Berdasarkan estimasi, nilai dugaan pemerasan dan penyuapan sepanjang kurun waktu 2022 hingga 2026 tersebut mencapai USD2 miliar atau setara dengan Rp35,6 triliun.
Koordinator KOSMAK, Sugeng, mengungkapkan bahwa praktik lancung tersebut diduga terjadi ketika Febrie masih aktif menjabat sebagai Direktur Penyidikan, Jampidsus, hingga posisinya sebagai Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
“Mustahil praktik sebesar itu dilakukan seorang diri. Kami menduga ada pihak lain yang ikut terlibat, termasuk kemungkinan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Dugaan ini perlu diusut secara independen,” ujar Sugeng usai rapat persiapan peluncuran buku bertajuk Memberantas Korupsi, Sembari Korupsi di Jakarta, Senin (27/7/2026).
Seiring dengan desakan tersebut, KOSMAK turut meminta agar Jaksa Agung ST Burhanuddin segera mundur dari jabatannya.
Organisasi ini menilai sang pimpinan tertinggi korps adhyaksa telah kehilangan legitimasi moral menyusul penetapan mantan anak buahnya sebagai tersangka dalam tiga perkara korupsi berbeda.
Dalam hasil investigasi yang dipaparkan ke publik, KOSMAK merinci sejumlah dugaan penyimpangan yang dilakukan Febrie.
Di antaranya meliputi dugaan menekan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam audit kasus Jiwasraya, praktik tebang pilih dalam menetapkan tersangka, dugaan penyanderaan terhadap Ketua Mahkamah Agung Sunarto, hingga berbagai penyelewengan dalam penanganan denda administrasi sektor pertambangan saat memimpin Satgas PKH.
Sugeng juga menuding bahwa Febrie kerap menggunakan beragam modus operandi untuk mengendalikan jalannya penanganan perkara hukum.
“Mulai dari praktik tebang pilih tersangka, ‘memotong anjing di depan monyet’, hingga dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan sanksi administrasi terhadap sejumlah perusahaan tambang,” tegasnya.
Seluruh temuan investigasi tersebut diklaim telah dituangkan ke dalam buku berjudul Memberantas Korupsi, Sembari Korupsi yang dijadwalkan bakal diluncurkan secara resmi pada 10 Agustus 2026 mendatang.
Terkait penanganan perkara dugaan suap hakim dalam kasus ekspor crude palm oil (CPO), KOSMAK menuding Febrie sengaja membatasi lingkaran tersangka hanya pada sosok Muhammad Syafei saja.
Padahal, menurut catatan mereka, aktor intelektual yang memiliki kewenangan penuh dalam pengambilan keputusan berada di level direksi perusahaan.
Bahkan, Koordinator KOSMAK Ronald Loblobly menduga Febrie sempat melakukan intimidasi terhadap Presiden Direktur PT Wilmar Nabati Indonesia, Cheah Chee Wai, hingga berujung pada penitipan uang senilai Rp11,8 triliun kepada penyidik Kejaksaan Agung.
Ronald menduga uang tunai yang dipamerkan di Gedung Bundar Kejagung tersebut sengaja dipertontonkan demi membangun citra positif di hadapan Presiden.
Senada dengan itu, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Petrus Selestinus menduga bahwa selain menerima uang titipan Rp11,8 triliun, Febrie juga melakukan aksi pemerasan terhadap pihak Wilmar hingga menyentuh angka sedikitnya Rp3 triliun sebagai pelicin agar proses penyidikan tidak merembes lebih jauh.
Tidak berhenti sampai di situ, KOSMAK juga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengambil alih penanganan perkara dugaan suap senilai Rp70 miliar yang melibatkan Sugar Group Companies.
Mereka menilai proses hukum terhadap kasus tersebut sengaja diulur-ulur, meskipun terdakwa Zarof Ricar telah secara terbuka mengakui penerimaan uang suap sejak awal tahap penyidikan.
Komisioner KOSMAK, Cartic Carrel Ticualu, turut mempertanyakan alasan di balik mangkirnya sejumlah nama yang sempat disebut-sebut dalam persidangan—baik dari pihak pemberi maupun penerima suap—dari agenda pemeriksaan aparat penegak hukum.
KOSMAK juga menyoroti kejanggalan terkait dugaan raibnya sejumlah barang bukti dalam perkara Zarof Ricar. Berdasarkan berita acara penyitaan awal, total uang tunai yang berhasil diamankan dilaporkan mencapai sekitar Rp1,2 triliun. Namun, nominal yang kemudian diumumkan secara resmi kepada publik hanya sebesar Rp915 miliar.
“Selisih sekitar Rp285 miliar itu harus dijelaskan. Ke mana uang tersebut?” tanya Carrel.
Selain uang tunai, KOSMAK mencatat bahwa sejumlah barang bukti elektronik krusial berupa telepon genggam, komputer jinjing, hingga iPad yang diduga menyimpan rekam jejak aliran dana kini tidak lagi tercantum di dalam lampiran putusan pengadilan.
Di sisi lain, KOSMAK juga melayangkan desakan kepada BPK untuk segera melaksanakan audit investigatif secara menyeluruh terhadap eksekusi sanksi administrasi yang dijatuhkan oleh Satgas PKH kepada sejumlah korporasi tambang.
Menurut mereka, terdapat indikasi penyimpangan dalam penagihan denda terhadap beberapa entitas seperti PT Putra Kendari Sejahtera, PT Masempo Dalle, PT Tristaco Mineral Makmur, CV Unaaha Bakti, hingga PT Bosowa Mining.
KOSMAK juga membeberkan adanya sekitar 50 entitas usaha dengan potensi akumulasi sanksi administrasi mencapai Rp80,19 triliun yang realisasi penagihannya tidak pernah dipublikasikan secara transparan kepada masyarakat luas.
“Fakta-fakta itu patut diduga sebagai indikasi adanya penyimpangan dalam penegakan hukum sektor pertambangan dan kawasan hutan,” pungkas Ronald.[]












