KETIKKABAR.com – Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhlullah, SE, didampingi Asisten Bidang Pemerintahan, Keistimewaan Aceh, and Kesejahteraan Rakyat Setda Aceh, Drs. Syakir, M.Si, serta Imam Besar Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, Tgk. H. Muhammad Ali (Abu Paya Pasi), melaksanakan audiensi resmi dengan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, and Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra.
Pertemuan strategis tersebut berlangsung di Kantor Kemenko Kumham Imipas RI, Jakarta, pada Jumat (24/7/2026).
Agenda utama audiensi ini difokuskan untuk membahas percepatan penyelesaian status Lapangan Blangpadang sebagai tanah wakaf Masjid Raya Baiturrahman yang hingga kini belum memperoleh kepastian hukum yang tuntas.
Dalam pertemuan tersebut, Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa polemik Blangpadang telah menjadi perhatian serius pemerintah pusat.
Ia mengaku telah melaporkan perkembangan persoalan tersebut langsung kepada Presiden serta berkoordinasi dengan sejumlah kementerian terkait guna merumuskan solusi hukum yang komprehensif.
Yusril menegaskan bahwa secara historis terdapat landasan yang sangat kuat bahwa Lapangan Blangpadang merupakan tanah wakaf peninggalan Sultan Iskandar Muda.
Kendati demikian, proses penyelesaiannya tetap wajib memerhatikan aspek administrasi kenegaraan karena lahan tersebut saat ini masih tercatat sebagai Barang Milik Negara serta berada di bawah penguasaan TNI Angkatan Darat.
“Kita membutuhkan penyelesaian yang tidak hanya sah secara administratif, tetapi juga memiliki kekuatan hukum yang kuat,” ujar Yusril.
Sebagai langkah taktis, Yusril menawarkan opsi mekanisme penetapan (isbat) wakaf melalui Mahkamah Syar’iyah Aceh sebagai salah satu instrumen hukum yang dinilai efektif untuk memberikan kepastian hukum terhadap status tanah wakaf Blangpadang.
Sementara itu, Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, mengungkapkan bahwa penyelesaian status tanah wakaf Blangpadang merupakan dambaan serta aspirasi masyarakat Aceh yang telah lama diperjuangkan selama bertahun-tahun.
Menurutnya, persoalan ini bukan sekadar urusan administrasi pertanahan semata, melainkan memiliki dimensi sejarah, keagamaan, serta sosial yang sangat mendalam bagi masyarakat Serambi Mekah.
Dalam kesempatan yang sama, jajaran Pemerintah Aceh turut memaparkan berbagai dokumen otentik dan bukti historis yang menguatkan status Blangpadang sebagai tanah wakaf Sultan Iskandar Muda yang diperuntukkan khusus demi kemakmuran Masjid Raya Baiturrahman.
Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, Menko Kumham Imipas memastikan akan segera mengoordinasikan rapat lintas kementerian dan lembaga, yang melibatkan Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Kementerian ATR/BPN, serta Kementerian Agama.
Hasil dari koordinasi lintas instansi tersebut nantinya akan dilaporkan kepada Presiden sebagai bahan pertimbangan utama dalam mengambil keputusan penyelesaian yang adil, bermartabat, serta berkepastian hukum.
Audiensi yang berlangsung dalam suasana hangat and konstruktif ini diharapkan mampu memperkuat sinergi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh dalam merampungkan polemik status wakaf Blangpadang secara arif dengan tetap menghormati nilai-nilai sejarah dan kemaslahatan umat.[]












