Hukum

Seluruh Fraksi DPRK Banda Aceh Terima Rancangan Qanun Pertanggungjawaban APBK 2025

KETIKKABAR.com – Seluruh fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh secara bulat menyatakan menerima Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Kota (APBK) Banda Aceh Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Qanun Kota Banda Aceh.

Agenda pengesahan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna yang dihelat di Gedung DPRK Banda Aceh pada Jumat (24/7/2026).

Sidang dimulai pada pukul 14.00 WIB dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah, ST, didampingi oleh Wakil Ketua Daniel Abdul Wahab serta Dr. Musriadi.

Turut hadir pula dalam sidang tersebut Wali Kota Banda Aceh Illiza Saaduddin Djamal, Wakil Wali Kota Afdhal Khalilullah, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta seluruh anggota dewan.

Usai sesi pembukaan, jalannya rapat dilanjutkan dengan penyampaian laporan pandangan dari masing-masing fraksi dewan terhadap rancangan qanun tersebut. Penyampaian diawali oleh Tengku Tarnuman selaku pelapor dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

“Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRK Banda Aceh dengan ini menyampaikan bahwa dapat menerima rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2025,” kata Tarnuman.

Pernyataan senada disampaikan oleh Teuku Nanta Muda dari Fraksi Partai NasDem.

BACA JUGA:  IPW Kritik Kejagung karena Tidak Menahan Tersangka Febrie Adriansyah

Berdasarkan hasil pembahasan serta catatan dan rekomendasi yang ada, Fraksi NasDem menyatakan dapat menerima dan menyetujui rancangan qanun tersebut agar ditetapkan menjadi Qanun Kota Banda Aceh, dengan harapan seluruh rekomendasi menjadi perhatian serius pemerintah kota dalam penyempurnaan pengelolaan keuangan daerah ke depan.

Dukungan serupa juga diungkapkan oleh Sofyan Helmi dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN). Ia menyatakan fraksinya menerima dan menyetujui rancangan qanun tersebut dengan sejumlah catatan penting.

“Penerimaan dan persetujuan ini kami berikan dengan catatan bahwa seluruh rekomendasi, koreksi, evaluasi, and masukan yang telah disampaikan oleh Fraksi PAN menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Banda Aceh dan wajib ditindaklanjuti dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pelayanan publik, serta penyusunan dan penganggaran APBK pada tahun-tahun berikutnya,” ujar Sofyan Helmi.

Sementara itu, Zulkasmi mewakili Fraksi Partai Demokrat turut menegaskan sikap serupa bahwa partainya dapat menerima Rancangan Qanun Pertanggungjawaban APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2025.

BACA JUGA:  BI Aceh Perkuat Literasi Keuangan dan Digital Generasi Muda Aceh Lewat Program Literasi Ujong Nanggroe

Dari Fraksi Partai Gerindra, pelapor Teuku Arief Khalifah menyampaikan harapan agar setiap anggaran dalam APBK dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kesejahteraan masyarakat.

“Dengan catatan agar seluruh rekomendasi DPRK menjadi perhatian serius Pemerintah Kota dalam pelaksanaan APBK pada tahun-tahun mendatang. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan petunjuk, kekuatan, and keberkahan kepada kita semua dalam menjalankan amanah demi kemajuan Kota Banda Aceh,” ujar Arief.

Rangkaian penyampaian pandangan fraksi ditutup oleh Faisal Ridha sebagai pelapor dari fraksi gabungan yang terdiri atas Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), and Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Fraksi gabungan tersebut juga menyatakan dapat menerima rancangan qanun tersebut untuk selanjutnya ditetapkan dan diundangkan dalam lembaran daerah.[]

TERKAIT LAINNYA