Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung

KETIKKABAR.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melakukan penahanan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Penahanan ini dilakukan setelah penyidik Korps Adhyaksa memeriksa yang bersangkutan dalam kapasitasnya sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Jumat (24/7/2026).

“Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Febrie kepada awak media.

Febrie terlihat digiring oleh petugas keluar dari ruang pemeriksaan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, menuju mobil tahanan sekitar pukul 23.05 WIB.

Meski demikian, Febrie sempat mengungkapkan pandangannya bahwa proses penahanan tersebut dinilainya belum cukup karena alat bukti masih dalam tahap pemeriksaan.

“Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan, saya siap menghadapinya,” ujarnya menegaskan.

Sebelum resmi ditahan pada malam hari, Febrie telah memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Tim 9 Kejagung sejak siang hari.

BACA JUGA:  KPK di Persimpangan: Cukupkah Sekadar Memantau di Balik Bayang Korupsi Jampidsus?

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa Febrie hadir memenuhi panggilan penyidik pada pukul 13.00 WIB. Kehadiran Febrie pada siang itu sempat luput dari pantauan awak media yang meliput di lokasi.

“Sudah hadir dalam pemeriksaan, dari jam 13.00 an,” kata Anang saat dikonfirmasi.

Langkah hukum ini ditindaklanjuti Kejagung setelah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru yang secara khusus berkaitan dengan dugaan TPPU.

Penerbitan sprindik tersebut dilakukan pasca Tim 9 menerima barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram serta valuta asing senilai ratusan miliar rupiah dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.

“Kejaksaan Agung telah mempelajari perkara tersebut sehingga terbit Surat Perintah Penyidikan baru khusus TPPU dengan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026,” terang Anang dalam keterangan tertulis.

BACA JUGA:  Ketua DPRK Letakkan Batu Pertama Rumah Layak Huni, Tahun Ini Advokasi 4 Rumah

Selain memeriksa Febrie, Tim 9 sebelumnya juga telah memanggil tiga orang saksi lainnya pada Rabu (22/7/2026) lalu, yakni Don Ritto, NH, dan TS.

Dalam proses penanganan perkara ini, Kejagung turut menggandeng Tim Koordinasi dan Supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Kejaksaan, Kortas Tipikor Polri, hingga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai wujud komitmen transparansi dan sinergitas antarlembaga.[]

TERKAIT LAINNYA