Hukum

Siksa Wanita hingga Buta, Taufik Hidayat Dijerat Pasal Berlapis

KETIKKABAR.com – Tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan sadis terhadap seorang wanita berinisial YTR (29), Taufik Hidayat, dipastikan akan dijerat dengan pasal berlapis.

Guna memastikan penanganan kasus berjalan maksimal, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah mengerahkan sembilan orang jaksa untuk mengawal proses penyidikan hingga siap dilimpahkan ke pengadilan.

Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, menyampaikan bahwa tim penyidik telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 15 Juni 2026.

Kejati Jabar pun langsung bergerak cepat dengan menunjuk tim jaksa penuntut umum untuk mengikuti perkembangan kasus ini.

“Berdasarkan SPDB yang telah dikirim tadi, maka Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menunjuk 9 orang jaksa untuk menangani ataupun mengikuti perkembangan penyidikan terhadap tersangka TH,” ujar Nur Sricahyawijaya, Senin (29/6/2026).

BACA JUGA:
Buntut Kasus Suap Rp20 Juta, UBK Resmi Nonaktifkan Ketua BEM FH Muhammad Abdimaludin

Kronologi dan Kekejian Tersangka

Aksi keji yang dilakukan oleh Taufik Hidayat dibeberkan langsung oleh Kapolda Jabar, Irjen Rudi Setiawan. Tersangka tega menyekap dan menyiksa korban dalam kurun waktu yang sangat lama, yakni sejak Mei 2024 hingga Juni 2026.

Selama penyekapan tersebut, tersangka melakukan berbagai tindakan penganiayaan berat menggunakan:

  1. Tangan kosong dan benda keras atau tajam
  2. Besi dan helm
  3. Meja kecil
  4. Pemantik korek api berbentuk pistol
  5. Sundutan rokok

Akibat siksaan brutal yang berlangsung selama dua tahun tersebut, korban YTR kini harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung karena mengalami kebutaan pada matanya.

Koordinasi Intensif Kejaksaan dan Penyidik

Pihak Kejati Jabar menegaskan bahwa sembilan jaksa yang telah ditunjuk akan terus mengawal jalannya penyidikan bersama pihak kepolisian agar seluruh berkas perkara dapat segera dirampungkan tanpa kendala.

BACA JUGA:
Proyek Pemetaan Rp320 Miliar Milik BIG Disorot, Kedaulatan Data Dipertanyakan

“Dari 9 jaksa yang telah ditunjuk tersebut, akan terus berkoordinasi dengan penyidik terkait perkara yang yang ditangani dengan tersangka TH,” ungkap Nur Sricahyawijaya.[]

TERKAIT LAINNYA