Politik

DPRA Minta Rekomendasi LKPJ Gubernur Tak Berhenti sebagai Formalitas

KETIKKABAR.com — Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menegaskan bahwa rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2025 tidak boleh berhenti sebagai formalitas administratif. Hasil evaluasi yang disusun legislatif diharapkan menjadi acuan bagi Pemerintah Aceh dalam memperbaiki perencanaan, pelaksanaan program, dan kualitas pelayanan publik pada tahun-tahun mendatang.

Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRA yang mengagendakan penyampaian rekomendasi terhadap LKPJ Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2025 sekaligus penutupan Masa Persidangan I dan pembukaan Masa Persidangan II Tahun 2026 di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh, Rabu (20/5/2026).

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRA Ali Basrah dan dihadiri Gubernur Aceh, pimpinan serta anggota DPRA, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala satuan kerja perangkat Aceh (SKPA), pimpinan instansi vertikal, akademisi, dan berbagai elemen masyarakat.

Dalam sidang tersebut, DPRA menyampaikan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan selama tahun anggaran 2025 yang sebelumnya dibahas melalui Panitia Khusus (Pansus) LKPJ.

Ali Basrah mengatakan rekomendasi yang disusun dewan merupakan bagian dari fungsi pengawasan legislatif untuk memastikan program pembangunan berjalan lebih efektif, tepat sasaran, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

BACA JUGA:
Ketua DPRA Ajak Semua Pihak Bersatu Kawal Revisi UUPA

“Rekomendasi yang disampaikan DPRA diharapkan dapat menjadi bahan penyempurnaan dalam perencanaan, penganggaran, serta peningkatan kinerja Pemerintah Aceh pada tahun berjalan maupun tahun berikutnya,” kata Ali Basrah.

Menurut dia, pembahasan LKPJ memiliki peran penting dalam menilai capaian pelaksanaan program pemerintah sekaligus mengidentifikasi berbagai persoalan yang masih memerlukan pembenahan. Karena itu, evaluasi terhadap LKPJ bukan sekadar kewajiban konstitusional, melainkan instrumen pengawasan untuk memastikan penggunaan anggaran daerah memberikan hasil yang optimal bagi masyarakat.

Selain membahas rekomendasi terhadap LKPJ, rapat paripurna juga menjadi penanda berakhirnya Masa Persidangan I Tahun 2026 dan dimulainya Masa Persidangan II Tahun 2026.

Pimpinan DPRA menyampaikan bahwa selama Masa Persidangan I, sejumlah agenda strategis telah diselesaikan. Beberapa di antaranya meliputi penetapan Rencana Kerja Tahunan (RKT) DPRA Tahun 2026, pembahasan rancangan peraturan DPRA, pelaksanaan kegiatan reses, penetapan Program Legislasi Aceh (Prolega) prioritas, hingga pembentukan Panitia Khusus LKPJ Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2025.

BACA JUGA:
Tiga Rancangan Qanun Aceh Inisiatif DPRA Resmi Ditetapkan dalam Rapat Paripurna

Melalui rekomendasi yang telah disusun, DPRA berharap berbagai catatan dan masukan yang diberikan dapat ditindaklanjuti secara konkret oleh Pemerintah Aceh. Langkah tersebut dinilai penting agar kualitas perencanaan dan pelaksanaan pembangunan terus meningkat serta memberikan dampak yang lebih luas bagi kesejahteraan masyarakat.

Dewan juga menekankan bahwa sinergi antara eksekutif dan legislatif diperlukan untuk memastikan setiap program pembangunan berjalan secara efektif, akuntabel, dan sesuai dengan kebutuhan daerah. [*]

TERKAIT LAINNYA