Hukum

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Terima Uang dari Jual Beli Titik SPPG

KETIKKABAR.com – Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing (GHS), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Penetapan ini sekaligus mengungkap keterlibatan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana (DH), yang diduga menerima sejumlah setoran uang hasil praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Dirdik Jampidsus Kejagung), Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan bahwa uang tersebut diterima Dadan dari Glory, yang sebelumnya ditugaskan mencari mitra SPPG.

“DH secara melawan hukum memberikan akses kepada GHS untuk memperoleh titik dapur SPBG kepada yayasan yang dimiliki oleh saudara GHS,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis malam, 18 Juni 2026.

Menurut Syarief, berbekal akses yang diberikan Dadan, Glory diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menjual titik-titik dapur yang telah diperolehnya kepada pihak lain yang berminat mendirikan SPPG.

BACA JUGA:
Ustaz Abdul Somad Dijadwalkan Bersaksi untuk Terdakwa Abdul Wahid dalam Kasus Korupsi Pemerasan

Selain itu, Dadan juga memberikan akses kepada Glory untuk berkomunikasi langsung dengan tim verifikator BGN. Dengan akses tersebut, Glory dapat mengatur yayasan mana saja yang bisa mendirikan SPPG.

“Setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut, GHS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang, baik mata uang asing maupun rupiah kepada DH,” kata Syarief.

Dengan ditetapkannya Glory sebagai tersangka, total pihak yang terjerat dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG kini menjadi enam orang.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima tersangka lain, yakni:

  1. Mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana (DH);
  2. Mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya;
  3. Mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung;
  4. Pihak swasta/kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS);
  5. Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono.[]
BACA JUGA:
Kembangkan Kasus Bupati Muara Enim, KPK Diduga Kembali OTT Oknum BPK

TERKAIT LAINNYA