Opini

Menakar Perdamaian Aceh: Menjembatani Defisit Kesejahteraan dan Janji MoU Helsinki

*Oleh: Aidil Mashendra

Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki pada 15 Agustus 2005 menjadi titik balik penting dalam perjalanan sejarah Aceh. Kesepakatan yang mengakhiri konflik antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) tersebut telah membawa Aceh keluar dari fase kekerasan menuju suasana yang lebih damai dan stabil.

Selama dua dekade terakhir, berbagai indikator menunjukkan bahwa perdamaian berhasil dipertahankan. Namun, seiring berjalannya waktu, muncul pertanyaan yang semakin relevan untuk diajukan: sejauh mana perdamaian tersebut telah menghadirkan perubahan nyata dalam kehidupan masyarakat? Apakah keberhasilan menjaga stabilitas telah diikuti oleh peningkatan kesejahteraan, atau justru perdamaian yang diraih dengan pengorbanan besar itu masih menyisakan kesenjangan antara harapan dan kenyataan?

Pertanyaan tersebut bukan tanpa alasan. Dua puluh tahun pasca-Helsinki, Aceh masih dihadapkan pada berbagai persoalan mendasar, mulai dari tingkat kemiskinan yang masih termasuk tertinggi di Pulau Sumatra, ketimpangan ekonomi yang nyata, hingga sejumlah amanat MoU Helsinki yang belum sepenuhnya terealisasi.

Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan antara perdamaian sebagai kondisi politik dengan perdamaian sebagai realitas sosial yang dirasakan masyarakat.

Dalam perspektif Johan Galtung (1969), kondisi tersebut dapat dipahami melalui konsep negative peace dan positive peace. Negative peace merujuk pada absennya kekerasan langsung, sedangkan positive peace mengacu pada hadirnya keadilan sosial, hilangnya kekerasan struktural, dan terciptanya kesejahteraan yang merata.

Jika menggunakan kerangka tersebut, Aceh dapat dikatakan telah berhasil mencapai negative peace. Namun, perjalanan menuju positive peace masih belum sepenuhnya selesai.

Pemikiran John Paul Lederach (1997) mengenai transformasi konflik memberikan perspektif yang lebih mendalam. Bagi Lederach, perdamaian bukanlah tujuan akhir yang selesai ketika sebuah dokumen kesepakatan ditandatangani, melainkan sebuah proses yang memerlukan keterlibatan dan komitmen berkelanjutan.

Perdamaian harus dipahami sebagai upaya membangun hubungan yang berkesinambungan antara negara, elite politik, dan masyarakat.

Lederach (2012) kemudian menegaskan pentingnya infrastructures for peace, yaitu berbagai mekanisme dan institusi yang mampu menghubungkan proses politik di tingkat atas (high-level) dengan kebutuhan nyata masyarakat di tingkat akar rumput (grassroots).

Ketika berbagai komitmen politik tidak diikuti dengan pemenuhan hak-hak ekonomi masyarakat, muncul apa yang disebut sebagai vertical gap, yakni renggangnya hubungan antara elite politik dan masyarakat. Kesenjangan tersebut berpotensi melahirkan kekecewaan baru serta mengikis legitimasi perdamaian yang telah dibangun selama dua dekade terakhir.

Dalam konteks Aceh, persoalan tersebut menemukan relevansinya pada polemik pengelolaan blok migas raksasa di Laut Andaman. Di tengah besarnya potensi gas bumi yang dimiliki, muncul kekhawatiran bahwa Aceh kembali hanya akan menjadi wilayah penghasil bahan mentah, sementara nilai tambah ekonominya justru dinikmati daerah lain.

Kekhawatiran tersebut sesungguhnya bukan sesuatu yang baru. Sejarah panjang konflik Aceh menunjukkan bahwa persoalan distribusi manfaat sumber daya alam merupakan salah satu faktor yang turut membentuk rasa ketidakadilan di tengah masyarakat.

Ross (2004) menjelaskan bahwa ketimpangan dalam pengelolaan sumber daya alam sering kali menjadi salah satu faktor yang memperkuat konflik di berbagai negara. Dalam konteks Aceh, memori kolektif mengenai eksploitasi sumber daya alam tanpa pemerataan manfaat masih menjadi sensitivitas yang terus hidup.

Oleh karena itu, isu pengelolaan migas Andaman tidak semata-mata merupakan persoalan ekonomi, melainkan juga berkaitan dengan keberlanjutan perdamaian.

Ironisnya, Aceh sebenarnya telah memiliki Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe beserta fasilitas Onshore Receiving Facility (ORF) eks kilang LNG yang dapat dimanfaatkan untuk mendorong hilirisasi industri migas.

Infrastruktur yang telah tersedia tersebut seharusnya dapat menjadi instrumen strategis untuk menciptakan nilai tambah ekonomi, membuka lapangan pekerjaan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh. Namun, apabila pengolahan gas dari Andaman kembali dilakukan di luar Aceh, maka semangat otonomi khusus sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh berpotensi kehilangan substansinya.

Tuntutan agar pengolahan migas dilakukan di daratan melalui KEK Arun sesungguhnya tidak dapat dipandang semata sebagai persoalan teknis industri. Lebih dari itu, tuntutan tersebut merupakan ekspresi dari keinginan masyarakat Aceh agar pengalaman ketidakadilan ekonomi pada masa lalu tidak kembali terulang.

Sebab, perdamaian yang berkelanjutan tidak hanya ditentukan oleh stabilitas politik, tetapi juga oleh kemampuan negara menghadirkan rasa keadilan yang nyata.

Pandangan tersebut sejalan dengan pemikiran Paul van Tongeren (2011) yang menyatakan bahwa keberhasilan infrastructures for peace sangat bergantung pada kemampuannya dalam menyelesaikan akar persoalan konflik, termasuk ketimpangan ekonomi.

Sementara itu, Roland Paris (2004) mengingatkan bahwa pembangunan perdamaian pascakonflik tidak akan berhasil apabila hanya berfokus pada stabilitas politik tanpa diiringi transformasi sosial dan ekonomi yang inklusif.

Dengan demikian, dua puluh tahun perdamaian Aceh seharusnya tidak hanya dirayakan sebagai keberhasilan menghentikan konflik bersenjata. Perdamaian yang sejati menuntut hadirnya keadilan sosial dan pemerataan kesejahteraan.

Mengirimkan gas Andaman ke luar Aceh di tengah keberadaan infrastruktur strategis seperti KEK Arun bukan hanya persoalan ekonomi, tetapi juga merupakan langkah mundur dari semangat MoU Helsinki yang lahir untuk menghadirkan masa depan yang lebih bermartabat bagi rakyat Aceh.

Keberhasilan MoU Helsinki tidak hanya diukur dari tidak terdengarnya lagi suara tembakan, tetapi juga dari terbukanya lapangan pekerjaan, meningkatnya kesejahteraan masyarakat, serta hadirnya rasa keadilan yang dapat dirasakan oleh seluruh rakyat Aceh.

Sebab, sebagaimana diingatkan Lederach, perdamaian bukanlah sebuah peristiwa, melainkan sebuah proses. Dan bagi Aceh, proses tersebut masih terus berlangsung.

Daftar Bacaan

Aspinall, E. (2009). Islam and nation: Separatist rebellion in Aceh, Indonesia. Stanford University Press.

Badan Pusat Statistik. (2025). Provinsi Aceh dalam angka 2025. Badan Pusat Statistik Provinsi Aceh.

Galtung, J. (1969). Violence, peace, and peace research. Journal of Peace Research, 6(3), 167–191.

Lederach, J. P. (1997). Building peace: Sustainable reconciliation in divided societies. United States Institute of Peace Press.

Lederach, J. P. (2012). The origins and evolution of infrastructures for peace: A personal reflection. Journal of Peacebuilding & Development, 7(3), 8–13.

Memorandum of Understanding Between the Government of the Republic of Indonesia and the Free Aceh Movement. (2005, August 15). Helsinki, Finland.

Paris, R. (2004). At war’s end: Building peace after civil conflict. Cambridge University Press.

Pemerintah Republik Indonesia. (2006). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Ross, M. L. (2004). What do we know about natural resources and civil war? Journal of Peace Research, 41(3), 337–356.

Sufi, L. S. (2026, June 2). Migas Andaman wajib diolah di KEK Arun. The Jurnal.

United Nations. (1992). An agenda for peace: Preventive diplomacy, peacemaking and peace-keeping. United Nations.

Van Tongeren, P. (2011). Increasing interest in infrastructures for peace. Journal of Conflictology, 2(1), 45–55.

Penulis adalah Mahasiswa Magister Damai dan Resolusi Konflik Universitas Syiah Kuala

TERKAIT LAINNYA