KETIKKABAR.com – Pemerintah Kota Jambi akan memanggil empat orang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah setempat setelah video mereka memamerkan penggunaan gaji ke-13 viral di media sosial. Aksi pamer barang mewah tersebut dinilai tidak etis oleh pihak pemerintah daerah.
Dalam video yang tersebar luas di platform TikTok dan X tersebut, keempat ASN berseragam khaki tampak menyebutkan bahwa gaji ke-13 mereka digunakan untuk membeli barang-barang mewah seperti iPhone 17 Pro Max, emas Antam, uang muka mobil, hingga mendaftar haji furoda.
Unggahan ini menuai beragam respons warganet dan telah ditonton lebih dari 700 ribu kali di media sosial.
Sekretaris Daerah Kota Jambi, A Ridwan, menegaskan ketidaksenangannya terhadap konten tersebut. Ia menilai aksi pamer gaji ke-13 tidak pantas dilakukan oleh seorang ASN.
“Saya tidak senang dengan konten seperti itu. Gaji bukan untuk hura-hura atau hal-hal semacam itu,” tegas Ridwan, Sabtu (13/6/2026).
Ridwan menjelaskan bahwa tujuan pemberian gaji ke-13 adalah untuk membantu beban ekonomi pegawai, bukan untuk berfoya-foya. Ia juga menyinggung bahwa nominal gaji ke-13 tidak sebanding dengan harga barang mewah yang diklaim dibeli oleh para oknum tersebut.
“Soalnya gajinya juga kecil. Saya tahu golongan III dan golongan II itu bervariasi, ada yang Rp2,5 juta, ada yang Rp3 juta. Mau dibeli apa dengan itu? Gaji itu untuk membantu beban pegawai yang menyekolahkan anak dan kebutuhan sosial lainnya,” tambahnya.
Sebagai langkah tindak lanjut, Pemkot Jambi akan segera memanggil keempat ASN tersebut untuk dimintai keterangan dan menjalani penilaian oleh majelis kode etik.
“Kita lihat sanksinya seperti apa. Ini bisa saja masuk ke majelis kode etik, nanti ada majelis yang menilai. Saya akan panggil, kita akan lakukan pembinaan. Tugas kami membina seluruh ASN dan PPPK di Kota Jambi,” pungkas Ridwan.[]











