Hukum

Abu Janda Bantah Hina Masyarakat Sumbar Usai Dilaporkan ke Polisi

KETIKKABAR.com – Pegiat media sosial Permadi Arya atau Abu Janda angkat bicara terkait laporan Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) ke Bareskrim Polri atas dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA.

Abu Janda secara tegas membantah telah melakukan penghinaan terhadap rakyat Sumatera Barat (Sumbar).

“Saya tidak menghina rakyat Sumbar, tapi kalau dasarnya sudah benci Abu Janda ya susah. Tidak menghina pun bisa dianggap menghina,” kata Abu Janda saat dimintai keterangan oleh wartawan, Kamis (28/5/2026).

Laporan tersebut sebelumnya dilayangkan oleh DPP IKM ke Bareskrim Polri pada Selasa (26/5/2026) dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim Polri.

Pihak IKM menempuh jalur hukum lantaran pernyataan Abu Janda dianggap telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat Minangkabau.

BACA JUGA:
Pria Lansia Tikam Mantan Istri di Resepsi Pernikahan Anak, Diduga Dipicu Dendam

Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP IKM, Defrizal Djamaris, menjelaskan bahwa keberatan pihaknya bermula dari pernyataan Abu Janda yang menyebut Sumatera Barat sebagai wilayah intoleran. Selain itu, Abu Janda diduga melabeli masyarakat di daerah tersebut sebagai kelompok “barbar”.

“Di situ disebutkan bahwa masyarakat yang daerah yang intoleran itu ya, Sumbar, Jabar, itu yang ada ‘bar-bar’ di belakangnya itu dianggap masyarakat barbar, seolah itu orang barbar di sana. Di mana menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, arti dari barbar itu jelas ya bahwa tidak beradab, tidak beradab, kejam dan manusia yang tidak berperadaban gitu ya,” jelas Defrizal saat memberikan keterangan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa lalu.

BACA JUGA:
Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara, Hotman Paris: Makanya Jangan Pelit ke Pengacara

Hingga saat ini, proses hukum terkait aduan IKM tersebut masih berada dalam tahap awal di Bareskrim Polri guna mendalami dugaan pelanggaran ujaran kebencian yang dilaporkan.[]

TERKAIT LAINNYA