Hukum

Diperiksa KPK Soal Korupsi Kuota Haji, Muhadjir Effendy Pilih Bungkam: Ada Apa?

KETIKKABAR.com – Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji yang juga mantan Menteri Agama ad interim tahun 2022, Muhadjir Effendy, memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (18/5/2026).

Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota tambahan pada penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024.

Muhadjir terpantau keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Kavling C1 Kuningan Persada, Jakarta Selatan, sekitar pukul 19.44 WIB dengan pengawalan ketat.

Saat dikonfirmasi oleh awak media mengenai materi pemeriksaan, Muhadjir memilih irit bicara dan meminta wartawan menanyakannya langsung ke tim penyidik.

“Saya kan pernah menjadi ad interim Menteri Agama pada 2022. Tanyakan langsung ke penyidik saja,” ucap Muhadjir, Senin (18/5/2026).

Sebelumnya, Muhadjir sempat mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan. Namun, ia akhirnya memenuhi panggilan KPK pada Senin sore.

Muhadjir tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 17.55 WIB. Ia terlihat mengenakan batik lengan panjang lengkap dengan kopiah. Saat tiba di lokasi, Muhadjir sempat menyapa awak media sebelum menjalani pemeriksaan.

BACA JUGA:
Lerai Cekcok Pacar, Pemuda di Jakbar Tewas Diduga Dikeroyok dan Dilempar dari Lantai Dua

“Enggak, enggak. Kan sudah diumumkan jadwal pemeriksaan,” ujar Muhadjir.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, sebelumnya mengatakan Muhadjir telah mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan. KPK bahkan sempat menyatakan akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Muhadjir.

Dalam kesempatan yang sama, Budi menjelaskan pemeriksaan terhadap Muhadjir dilakukan untuk mendalami pengetahuan saksi terkait tata kelola penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama.

“Kalau kita bicara terkait perkara ini, tempus-nya 2023-2024. Tentunya bagaimana pengetahuan saksi terkait tata kelola penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama,” kata Budi.

Menurut Budi, penyidik ingin mengetahui bagaimana proses dan mekanisme penyelenggaraan haji semestinya dilakukan, khususnya terkait pembagian kuota haji tambahan.

“Karena tentu itu dibutuhkan juga untuk melihat bagaimana proses-proses ataupun mekanisme yang semestinya dilakukan, khususnya terkait pembagian ketika mendapatkan kuota haji tambahan tersebut,” ujar Budi.

BACA JUGA:
Tergiur Loker Babysitter Palsu di Facebook, Mahasiswi Asal Nunukan Disekap dan Diperkosa di Makassar

KPK telah menetapkan dua tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi kuota haji, yakni Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).

Namun, KPK belum menahan keduanya. Dengan penetapan tersebut, total kini ada empat tersangka dalam perkara ini.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan.

KPK menyebut kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar.[]

TERKAIT LAINNYA