KETIKKABAR.com – Anggota Komisi II DPR RI, Giri Ramanda Kiemas, mengingatkan pemerintah agar tidak mengendurkan komitmen pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Giri menegaskan, infrastruktur yang telah selesai dibangun di Penajam Paser Utara tersebut berpotensi terbengkalai dan menjadi “kota hantu” jika pemerintah mengulur-ulur waktu perpindahan.
“Jangan sampai bangunan yang ada menjadi terbengkalai dan jadi kota hantu, jika putusan ini dimaknai dengan bisa berlama-lama pindah dari Jakarta,” kata Giri dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (17/5/2026).
Menurut legislator dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut, ketetapan hukum dari MK seharusnya menjadi alarm bagi pihak eksekutif untuk mempercepat dan mengoptimalkan fungsi kawasan, bukan justru dijadikan alasan untuk menunda mobilitas aparatur negara.
Giri menilai pemerintah perlu segera menempatkan aktivitas pemerintahan secara riil di kawasan IKN agar roda perekonomian dan sosial di sana mulai berputar, sehingga wilayah tersebut tidak sekadar menjadi deretan gedung kosong tanpa penghuni.
Demi memicu denyut nadi aktivitas di ibu kota baru, Giri mendorong agar para pejabat tinggi negara mulai memelopori perpindahan kantor ke IKN.
“Jika perlu, Wakil Presiden harus berkantor di sana bersama wakil-wakil menteri yang menjadi tugas pokok dan fungsi dari wakil presiden,” ujarnya.
Giri menekankan pentingnya manajemen pemanfaatan aset negara sejak dini. Pemerintah pusat diminta menyusun strategi matang dalam mengoperasikan seluruh infrastruktur penunjang yang sudah berdiri di Nusantara, sekalipun status ibu kota negara secara legal-formal masih melekat pada Jakarta.
Ia mewanti-wanti agar proyek berskala megah ini tidak berakhir sebagai preseden buruk bagi tata kelola pembangunan nasional.
“Pemerintah harus mulai berpikir untuk memanfaatkan aset yang sudah dibangun. Jangan sampai proyek IKN justru dikenang sebagai simbol kegagalan perencanaan pembangunan akibat ketidakmatangan dalam pengambilan kebijakan,” tegas Giri.
Gelombang kekhawatiran ini mencuat setelah Mahkamah Konstitusi membacakan putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 terkait uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN. Dalam amar putusannya, majelis hakim MK menolak seluruh permohonan pemohon.
Lewat putusan tersebut, MK menegaskan secara yuridis bahwa DKI Jakarta tetap memegang status sebagai ibu kota negara yang sah sampai Presiden Republik Indonesia secara resmi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan ibu kota ke IKN. []










