KETIKKABAR.com – Kasus dugaan jaringan pemalsuan paspor anak di bawah umur untuk kepentingan sengketa hak asuh mencuat ke publik.
Kuasa hukum korban mengungkap adanya indikasi keterlibatan oknum hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara hingga pejabat setingkat Wakil Menteri (Wamen) di lingkungan imigrasi dalam proses penerbitan dokumen perjalanan tersebut.
Jaringan ini diduga memuluskan penerbitan paspor anak tanpa adanya dokumen persetujuan resmi dari ibu kandung.
Kuasa hukum korban dari NU Bogor Raya Law Firm, Endang Supriatna, menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari rangkaian rekayasa hukum dalam perkara perebutan anak antara kliennya, Oey Lie Hua alias Lisa, dengan mantan suaminya.
Endang menjelaskan, rekayasa ini diawali dari proses gugatan cerai di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang diputus secara verstek atau tanpa kehadiran tergugat. Kliennya mengaku sama sekali tidak mengetahui adanya proses hukum tersebut karena tidak pernah menerima surat panggilan persidangan.
“Peran oknum hakim di PN Jakarta Utara yakni memutuskan perkara gugatan cerai secara verstek, sebab tergugat tidak mengetahui ada gugatan perceraian karena tidak pernah mendapatkan panggilan sidang,” ujar Endang di Jakarta, Kamis (14/5/2026).
Setelah putusan cerai sepihak tersebut, mantan suami Lisa mengajukan permohonan pembuatan paspor untuk anak mereka yang saat itu masih berusia 16 tahun ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan pada 27 Oktober 2023.
Endang mengungkapkan adanya kejanggalan besar dalam proses administrasi tersebut. Mekanisme pengawasan penerbitan paspor bagi anak di bawah umur semestinya wajib menyertakan persetujuan kedua orang tua, namun paspor tersebut disinyalir tetap terbit atas atensi khusus dari oknum pejabat kementerian terkait.
“Surat yang dibuat mantan suami kepada Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Non TPI Jakarta Selatan pada 27 Oktober 2023 tidak ada tanda tangan Lisa. Tapi kenapa oknum Wamen Imigrasi justru memberikan persetujuan penerbitan paspor anak yang saat itu berusia 16 tahun,” tegas Endang.
Aroma penyalahgunaan wewenang dalam sengketa keluarga ini memicu sorotan tajam dari berbagai pengamat hukum.
Jika dugaan tersebut terbukti benar, perkara ini tidak lagi sekadar masalah domestik, melainkan sudah mengarah pada tindak pidana penyalahgunaan kewenangan jabatan dan pemalsuan dokumen negara.
Publik kini mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara transparan dan menyeluruh terhadap seluruh oknum yang terlibat.
Selain itu, pemerintah didorong segera melakukan penguatan pengawasan internal dan audit prosedur penerbitan paspor anak guna menjaga integritas sistem pelayanan imigrasi nasional.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi ataupun klarifikasi dari pihak-pihak maupun instansi terkait yang namanya terseret dalam perkara tersebut.[]






