KETIKKABAR.com — Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifatul Choiri Fauzi, menginstruksikan penutupan permanen Pondok Pesantren (Ponpes) Ndolo Kusumo di Kabupaten Pati.
Langkah tegas ini diambil menyusul kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati yang melibatkan pengasuh pondok tersebut, Ashari, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Keputusan tersebut merupakan hasil rapat tertutup antara Menteri PPPA bersama Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, jajaran Kemenag, serta Forkopimda di Pendopo Kabupaten Pati, Selasa (5/5/2026).
Rapat merekomendasikan penghentian operasional seluruh jenjang pendidikan di pesantren tersebut, mulai dari RA, MI, SMP, hingga MA.
“Pihak kementerian akan mencabut izin pondok tersebut supaya tidak terjadi hal yang sama,” ujar Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra.
Meskipun izin operasional yang dikantongi sejak 2021 akan dicabut, Kepala Kemenag Pati, Ahmad Syaiku, memastikan keberlanjutan pendidikan para santri tetap terjamin.
Khusus bagi siswa kelas VI MI yang menghadapi ujian akhir, proses belajar tetap berjalan di lokasi dengan pendampingan ketat dari guru dan pihak Kemenag sebelum nantinya direlokasi.
Terkait proses hukum, tersangka Ashari dilaporkan mangkir dari panggilan penyidik Polresta Pati dan memilih melarikan diri. Pihak kepolisian yang mendatangi kediamannya mendapati tersangka sudah tidak berada di tempat setelah surat pemanggilan resmi dilayangkan.
Merespons pelarian tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah mengerahkan Unit Jatanras untuk membantu pengejaran.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyebutkan bahwa tersangka terdeteksi telah keluar dari wilayah Jawa Tengah.
“Berdasarkan hasil pendalaman, terduga pelaku diketahui telah melarikan diri ke luar wilayah Jawa Tengah,” ungkap Kombes Pol Artanto, Rabu (6/5/2026).
Di sisi lain, Pemkab Pati menduga masih ada korban lain yang belum berani melapor. Pemerintah menggandeng aktivis pemerhati perempuan dan anak untuk membuka kanal pengaduan khusus.
Founder Astuti Foundation, Padina Mahardika Sari, menjamin kerahasiaan identitas para korban yang melapor melalui Dinas Sosial (Dinsos) Pati atau lembaga aktivis terkait guna mengusut tuntas kasus ini. []










