Daerah

Cegah Sengketa Agraria, Asisten I Sekda Aceh Besar Beri Pembinaan Pertanahan bagi Imuem Mukim

KETIKKABAR.com — Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Aceh Besar Bidang Tata Pemerintahan, Keistimewaan, dan Kesejahteraan Rakyat, Farhan AP, membuka kegiatan Pembinaan Pertanahan bagi Imuem Mukim Gelombang II Tahun 2026 di Ilona Boutique Hotel, Kota Jantho, Rabu (6/5/2026).

Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman regulasi pertanahan guna meminimalisir potensi konflik agraria yang kerap bermula dari tingkat desa.

Dalam sambutannya, Farhan menekankan pentingnya pembinaan ini sebagai langkah preventif. Ia menyoroti banyaknya persoalan tanah yang berujung ke ranah hukum akibat ketidaktahuan prosedur administrasi maupun hukum pertanahan.

“Banyak kasus tanah yang sebenarnya bisa dicegah sejak awal. Permasalahan kecil di gampong, jika tidak dipahami dengan baik, bisa berkembang menjadi konflik besar bahkan sampai ke ranah hukum,” ujar Farhan.

Ia memaparkan sejumlah fenomena yang kerap memicu sengketa, seperti transaksi jual beli tanpa kehadiran pemilik sah, pengelolaan tanah tanpa administrasi yang jelas, hingga dokumen warisan dan wakaf yang tidak terdata dengan baik.

BACA JUGA:
Pimpin Rakor, Bupati Aceh Besar Dorong Kinerja OPD dan Seleksi JPT Profesional

Farhan juga memberikan perhatian khusus pada sisa persoalan lahan pasca-tsunami, terutama terkait tanah wakaf yang belum tuntas secara hukum.

Sebagai garda terdepan, Imuem Mukim, Keuchik, dan perangkat gampong diminta berperan strategis dalam memberikan solusi bagi warga.

“Aparatur gampong harus proaktif, memahami aturan, dan mampu memberikan solusi kepada masyarakat,” tegasnya.

Selain itu, Farhan mengingatkan para Camat di Aceh Besar yang memiliki kewenangan sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) untuk lebih teliti.

Berdasarkan pengalamannya, kepatuhan terhadap prosedur, seperti kehadiran para pihak saat penandatanganan akta, merupakan hal mutlak untuk menghindari gugatan di masa depan.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanahan Aceh Besar, Carbaini S.Ag., dalam laporannya menjelaskan bahwa pembinaan ini merupakan sarana diskusi interaktif antara perangkat gampong, pemerintah daerah, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

BACA JUGA:
TMMD ke-128: Kodim Aceh Tamiang Percepat Renovasi Rumah Warga di Sekerak

Dalam kesempatan tersebut, Carbaini juga menginformasikan perkembangan positif terkait proyek strategis pembangunan jalan tembus Jantho–Keumala.

“Alhamdulillah, sudah ada kesepakatan dengan masyarakat dan dukungan anggaran dari pusat. Ini menjadi langkah penting untuk membuka akses konektivitas wilayah,” ungkapnya.

Acara ini dihadiri oleh Kepala Dinas PMG Aceh Besar Jakfar SP, Kabag Hukum Setdakab Aceh Besar Rafzan Amin SH, MM, perwakilan BPN Aceh Besar, serta para camat dan tokoh masyarakat setempat.

Melalui penguatan kapasitas ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar berharap tercipta tata kelola pertanahan yang lebih tertib dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat. []

TERKAIT LAINNYA