KETIKKABAR.com – Pemerintah Aceh bereaksi keras terhadap pernyataan Ketua DPR Aceh (DPRA), Zulfadhli, yang menyebut dana Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) telah dirampok.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr. Nurlis Effendi, menilai tudingan tersebut sangat berlebihan dan melampaui batas kewenangan legislatif.
“Terlalu semena-mena dan berlebihan. Ini masalah adab dan etik dalam berbicara,” tegas Nurlis Effendi dalam keterangan resminya di Banda Aceh, Kamis (30/4/2026).
Nurlis mengungkapkan, pernyataan yang dilontarkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut berdampak negatif terhadap marwah pimpinan daerah.
Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Wakil Gubernur Fadhlullah, hingga Sekda Aceh Nasir Syamaun kini menjadi sasaran perundungan (bullying) oleh netizen di berbagai platform media sosial.
Menurut Nurlis, istilah “merampok” tidak pantas diucapkan oleh seorang wakil rakyat dalam forum resmi, karena terkesan menghakimi para pelaksana undang-undang tanpa bukti hukum yang sah.
“Misalnya kapan perampokan itu terjadi, bagaimana bisa terjadi, siapa saja yang terlibat dalam perampokan dana JKA itu. Itu memiliki konsekuensi hukum. Jika tidak dapat dibuktikan maka itu menjadi fitnah,” ujar Nurlis. Ia pun mengingatkan bahwa aparat penegak hukum sekalipun tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Meskipun anggota DPR memiliki hak imunitas, Nurlis menekankan bahwa hak tersebut ada batasnya dan tidak boleh digunakan untuk menjalankan fungsi kehakiman yang bukan wewenang legislatif. Ia menjelaskan bahwa DPRA hanya memiliki tiga fungsi utama: legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
“Jadi tidak terdapat fungsi menghakimi, seperti menuduh orang lain perampok atau apapun namanya. Kekuasaan kehakiman itu bukan fungsi legislatif, artinya sudah melampaui batas kewenangannya,” tambahnya.
Nurlis menegaskan bahwa Pemerintah Aceh selaku pihak eksekutif telah menjalankan seluruh prosedur terkait JKA sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Ia berharap setiap lembaga memahami batas kewenangan masing-masing agar tidak terjadi tumpang tindih fungsi yang dapat merusak tatanan pemerintahan.










