Daerah

Lagi, Satpol PP Aceh Besar Amankan 4 Sapi yang Berkeliaran di Jalan Sukarno Hatta

KETIKKABAR.com – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar kembali menertibkan hewan ternak yang berkeliaran di Jalan Sukarno Hatta, Kecamatan Ingin Jaya, Rabu (29/4/2026).

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan empat ekor sapi yang kedapatan mengganggu arus lalu lintas.

Penertiban diawali dengan penyisiran di sepanjang Jalan Kereta Api Lama untuk memastikan kawasan tersebut tetap steril pasca-penertiban sebelumnya.

Saat patroli berlanjut ke Jalan Sukarno Hatta, petugas menemukan belasan ternak berada di atas trotoar hingga badan jalan nasional, yang dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan empat ekor sapi untuk dibawa ke Pos Pembantu Darul Imarah guna penanganan lebih lanjut.

Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir, melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Suhaimi, menyatakan bahwa penertiban ini merupakan upaya pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban serta memberikan rasa aman bagi masyarakat.

“Penertiban ini merupakan langkah kami dalam menciptakan ketertiban umum serta menjamin keselamatan masyarakat, terutama para pengguna jalan yang melintas di kawasan tersebut,” ujar Suhaimi.

BACA JUGA:
Manajemen RSUD Aceh Besar Bantah Isu Kekosongan Obat Selama Lima Bulan

Ia juga mengimbau keras kepada para pemilik ternak agar tidak lagi melepasliarkan hewan peliharaannya di kawasan dengan tingkat lalu lintas tinggi.

“Pemilik ternak jangan lagi melepasliarkan hewan peliharaannya di jalan umum. Hal ini selain melanggar aturan, juga dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan,” tegasnya.

Suhaimi mengungkapkan bahwa penertiban ini disertai dengan pemberian sanksi atau denda sebagai efek jera. Berdasarkan aturan yang berlaku, pemilik ternak besar seperti sapi dan kerbau diwajibkan membayar denda sebesar Rp300.000 per ekor, sedangkan untuk ternak kecil seperti kambing dan domba dikenakan denda Rp150.000 per ekor.

Selain denda, pemilik juga dibebankan biaya pemeliharaan harian sebesar Rp70.000 untuk ternak besar dan Rp30.000 untuk ternak kecil.

BACA JUGA:
Kapolda Aceh Pimpin Langsung Pemusnahan Ladang Ganja di Aceh Besar

“Kami berharap hal ini dapat menjadi pelajaran bagi para peternak agar lebih bertanggung jawab dengan cara mengandangkan hewan peliharaannya dan tidak membiarkannya berkeliaran bebas,” pungkas Suhaimi.

Pemerintah Kabupaten Aceh Besar memperingatkan bahwa ternak yang tidak diambil dalam waktu tujuh hari akan dilelang.

Sementara itu, bagi ternak yang terjaring untuk kedua kalinya, akan dikenakan sanksi lebih berat berupa penyembelihan paksa, dengan hasil penjualan disetor ke kas daerah setelah dipotong biaya administrasi. []

TERKAIT LAINNYA