Nasional

Defisit JKN Tembus Rp30 Triliun, Wacana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Kembali Mencuat

KETIKKABAR.com – Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dilaporkan mengalami defisit anggaran sebesar Rp20 hingga Rp30 triliun pada tahun 2026.

Kondisi ini memicu kembali wacana penyesuaian iuran BPJS Kesehatan di tengah masyarakat, meskipun hingga April 2026 pemerintah masih memberlakukan tarif lama berdasarkan regulasi tahun 2020.

Meskipun isu kenaikan tarif ramai dibicarakan di media sosial sebagai respons atas defisit tersebut, besaran iuran saat ini masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020. Regulasi ini merupakan dasar hukum terakhir yang menetapkan besaran iuran peserta mandiri maupun pekerja.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, berikut adalah rincian tarif BPJS Kesehatan per April 2026:

  1. Peserta Mandiri (PBPU)
BACA JUGA:
Pemerintah Pastikan Impor Minyak dari Rusia, Bahlil: Upaya Diversifikasi dan Amankan Stok Nasional

Kelas I: Rp150.000 per orang per bulan.
Kelas II: Rp100.000 per orang per bulan.
Kelas III: Rp42.000 per orang per bulan. Khusus kelas ini, peserta hanya membayar Rp35.000 karena mendapatkan subsidi pemerintah sebesar Rp7.000.

  1. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) Untuk kategori karyawan, iuran ditetapkan sebesar 5 persen dari gaji per bulan dengan pembagian: 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayarkan oleh pekerja.

  2. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Iuran untuk peserta kategori PBI sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah, sehingga masyarakat yang masuk dalam daftar ini tidak dikenakan biaya mandiri.

Pihak BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat untuk memastikan status kepesertaan tetap aktif dengan melakukan pembayaran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.

BACA JUGA:
Baitul Mal Aceh Besar Buka Pendaftaran Bantuan Modal Usaha Mikro 2026

Untuk memudahkan pengecekan, masyarakat dapat menggunakan aplikasi Mobile JKN. Melalui fitur “Info Iuran” di aplikasi tersebut, peserta dapat memantau total tagihan secara mandiri setelah melakukan login menggunakan NIK.

Hingga saat ini, pemerintah belum mengeluarkan kebijakan resmi terkait perubahan tarif. Tarif yang disebutkan di atas akan tetap berlaku sampai ada keputusan regulasi terbaru guna mengatasi tantangan finansial yang dihadapi sistem jaminan kesehatan nasional. []

TERKAIT LAINNYA