KETIKKABAR.com – Penanganan kasus dugaan pemerasan dengan tersangka mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, dipastikan jalan di tempat.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada penyidik Polda Metro Jaya karena berkas perkara tidak kunjung dilengkapi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI, Dapot Dariarma, menjelaskan bahwa pengembalian SPDP tersebut sebenarnya sudah dilakukan sejak pertengahan tahun lalu, tepatnya pada 7 Agustus 2025.
Langkah ini diambil setelah penyidik melampaui batas waktu yang ditentukan untuk melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa (P19).
“SPDP kami kembalikan pada tanggal 7 Agustus 2025,” kata Dapot Dariarma kepada wartawan, Jumat (24/4/2026).
Dapot merinci bahwa jaksa sebelumnya telah mengirimkan formulir P20 yang menandakan waktu penyidikan telah habis.
Namun, karena petunjuk dalam berkas perkara tetap tidak terpenuhi hingga tenggat berakhir, Kejati DKI secara resmi mengembalikan dokumen tersebut.
“Kita kirim P20 (waktu penyidikan habis), P20 enggak dipenuhi ya kita kembalikan SPDP-nya,” jelasnya.
Dengan dikembalikannya SPDP tersebut, proses hukum terhadap Firli Bahuri praktis kembali ke titik nol.
Jika pihak kepolisian berniat melanjutkan perkara ini, penyidik diwajibkan memulai prosedur dari awal dengan menerbitkan administrasi penyidikan yang baru.
“Iya betul, harus kirim SPDP baru,” tegas Dapot.
Firli Bahuri telah menyandang status tersangka sejak 22 November 2023 atas dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Ia diduga melanggar Pasal 12E, Pasal 12B, dan Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Meski telah lebih dari dua tahun berlalu sejak penetapan tersangka, kasus ini belum menunjukkan perkembangan signifikan menuju meja hijau.
Tercatat, berkas perkara sudah dua kali dikirimkan ke Kejati DKI Jakarta dan dua kali pula dikembalikan oleh jaksa karena dinilai belum memenuhi syarat kelengkapan materiil maupun formil. []


















