KETIKKABAR.com – Ketua PMI Provinsi Aceh, Murdani Yusuf, menegaskan akan menempuh jalur hukum terkait penyebaran video pidato Jusuf Kalla (JK) yang diduga telah dimanipulasi dan dipelintir untuk kepentingan politik.
Langkah ini diambil karena video tersebut dinilai bukan sekadar hasil suntingan biasa, melainkan upaya sistematis dalam pembunuhan karakter.
Pernyataan tersebut disampaikan Murdani dalam konferensi pers di Markas PMI Kota Banda Aceh, Lampineung, pada Jumat (24/4/2026). Ia menyebut adanya pola penggiringan opini yang sengaja dilakukan untuk menjatuhkan figur JK di ruang publik.
“Ini bukan sekadar video editan. Kita melihat ada pola. Ada upaya membentuk opini, bahkan berpotensi mengarah ke pembunuhan karakter,” tegas Murdani kepada awak media.
Berdasarkan rekaman utuh yang dikantongi pihaknya, Murdani menjelaskan bahwa video tersebut telah mengalami pemotongan dan penyusunan ulang yang mengubah makna secara signifikan.
Dalam versi asli, JK secara tegas menolak kekerasan dan menyatakan bahwa pembunuhan tidak dibenarkan dalam agama. Namun, dalam versi yang beredar, narasi tersebut diubah seolah-olah JK mendukung tindakan ekstrem.
Situasi ini dinilai berbahaya karena dimainkan di tengah suhu politik nasional yang sedang memanas. Murdani mengkhawatirkan dampak sosial yang muncul akibat distorsi informasi tersebut.
“Kalau ini dibiarkan, publik bisa digiring pada kebencian. Ini bukan lagi soal individu, ini bisa mengganggu stabilitas sosial dan politik,” ujarnya.
Dalam rencana pelaporan hukum tersebut, nama Ade Armando dan Abu Janda turut terseret. Keduanya diduga menjadi pihak yang menyebarluaskan narasi menyimpang tersebut melalui berbagai kanal media dan podcast.
Murdani memastikan pihaknya akan melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian kepada pihak berwajib.
“Kami akan laporkan dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian. Ini harus dihentikan,” katanya.
Langkah hukum ini diharapkan dapat menjadi peringatan agar praktik manipulasi informasi tidak menjadi senjata politik di masa depan yang dapat merusak kualitas demokrasi di Indonesia.
“Kalau video bisa diedit lalu dijadikan senjata politik, maka siapa pun bisa jadi korban berikutnya,” pungkas Murdani. []


















