Hukum

Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Penjual ‘Phishing Tools’ Internasional, Aset Rp4,5 Miliar Disita

KETIKKABAR.com – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan internasional penjualan phishing tools yang digunakan untuk aktivitas kejahatan siber berupa akses ilegal.

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan dua tersangka berinisial GWL dan FYT di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, beserta aset hasil kejahatan senilai Rp4,5 miliar.

Wakabareskrim Polri, Irjen Pol. Nunung Syaifuddin, menerangkan bahwa para tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri sejak 9 April 2026.

Berdasarkan hasil pengembangan, jaringan ini memiliki dampak kerusakan masif di tingkat global.

“Tersangka sudah ditahan sejak tanggal 9 April kemarin di Rutan Bareskrim Polri. Kegiatan lain dari penyidik yaitu menyita barang bukti dan aset hasil kejahatan senilai Rp4,5 miliar. Dari perbuatan tersangka ini, telah menyebabkan kerugian global sekitar 20 juta USD atau sekitar Rp350 miliar,” ujar Irjen Nunung.

BACA JUGA:
Seorang Pemuda di Bitung Tega Bunuh Ibu Kandung, Polisi Lakukan Pemeriksaan Kejiwaan

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Dr. Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa kasus ini terendus melalui patroli siber pada situs wellstore yang menjual perangkat lunak untuk aktivitas phishing.

Tersangka GWL diketahui telah memproduksi dan menyempurnakan alat kejahatan tersebut sejak tahun 2017.

“Situs wellstore tersebut terindikasi memperjualbelikan script atau phishing tools, yaitu perangkat lunak yang dirancang untuk memfasilitasi perbuatan ilegal akses. Dari hasil pendalaman, penyidik menemukan tautan akun aplikasi pesan Telegram yang menggunakan bot sebagai media komunikasi jual-beli dan pengiriman script,” jelas Brigjen Himawan.

Penyidik sempat melakukan teknik undercover buy menggunakan aset kripto untuk memastikan fungsi perangkat tersebut.

Hasilnya, ditemukan fakta bahwa jaringan ini telah melayani ribuan pembeli di berbagai belahan dunia selama periode 2019 hingga 2024.

“Dalam pengungkapan ini, penyidik berhasil mengungkap jaringan penjualan phishing tools internasional. Penyidik juga berhasil mengidentifikasi 2.440 pembeli dalam periode 2019 sampai 2024, serta 34.000 korban secara global,” tambah Irjen Nunung.

BACA JUGA:
KPK Ungkap Temuan Serius Program MBG: Soroti Standar Dapur dan Risiko Keamanan Pangan

Pengungkapan besar ini melibatkan kerja sama internasional, termasuk dengan biro investigasi Amerika Serikat, FBI. Langkah ini menjadi bagian dari upaya Polri untuk memutus rantai ekosistem kejahatan digital lintas negara.

“Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam rangka melindungi masyarakat di ruang siber, memutus rantai ekosistem kejahatan digital, dan memperkuat kerja sama internasional, termasuk dengan rekan-rekan kita dari FBI,” tegas Irjen Nunung. []

TERKAIT LAINNYA