NasionalNews

TNI AL Pastikan Melintasnya Kapal Perang AS di Selat Malaka Merupakan Hak Lintas Transit

KETIKKABAR.comTNI Angkatan Laut (AL) memberikan penjelasan terkait melintasnya kapal perang Amerika Serikat (AS) di perairan Selat Malaka pada Minggu (19/4/2026).

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal), Laksamana Pertama Tunggul, menegaskan bahwa kehadiran kapal asing tersebut di wilayah pelayaran internasional tersebut dalam rangka transit.

Laksamana Pertama Tunggul menjelaskan bahwa kapal-kapal yang melintas, termasuk kapal perang, memiliki Hak Lintas Transit (Transit Passage) pada selat yang digunakan untuk pelayaran internasional (Strait used for international navigation). Hal ini telah diatur dalam hukum laut internasional.

“Pelayaran semata-mata untuk tujuan transit yang terus menerus, langsung dan secepat mungkin antara satu bagian laut lepas atau ZEE dan bagian laut lepas atau ZEE lainnya, hal tersebut berdasarkan Pasal 37, 38 dan 39 pada UNCLOS 1982,” ucap Tunggul dalam keterangannya, Minggu (19/4/2026).

Meskipun kapal asing tersebut memiliki hak lintas, Tunggul menekankan bahwa mereka tetap berkewajiban untuk menghormati kedaulatan Indonesia sebagai negara pantai.

BACA JUGA:
Marc Marquez Isyaratkan Pensiun Dini Akibat Cedera Bahu Jelang MotoGP Jerez 2026

Indonesia sendiri telah lama meratifikasi konvensi hukum laut internasional tersebut ke dalam perundang-undangan nasional.

“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Indonesia telah meratifikasi UNCLOS 1982 melalui Undang-undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on The Law of The Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa tentang Hukum Laut), sehingga seluruh kapal yang melaksanakan Hak Lintas transit di Selat Malaka yang merupakan jalur pelayaran internasional wajib menghormati Indonesia sebagai negara pantai,” tuturnya.

Lebih lanjut, Kadispenal menjelaskan bahwa setiap kapal asing yang melaksanakan lintas transit terikat pada ketentuan-ketentuan keselamatan dan lingkungan guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan di jalur padat tersebut.

“Selain daripada itu, selama kapal asing tersebut lintas transit juga tidak boleh melanggar ketentuan sesuai dengan COLREG 1972 tentang pencegahan tubrukan di laut dan MARPOL tentang pencegahan pencemaran berasal dari kapal,” ucap Tunggul memungkasi. []

BACA JUGA:
Sekjen Golkar: Kader Jangan Terpancing, Percayakan Kasus Nus Kei ke Polisi

TERKAIT LAINNYA