KETIKKABAR.com – Bupati Aceh Besar Muharram Idris, yang akrab disapa Syech Muharram, meminta agar peran para pihak dalam nota kesepahaman MoU Helsinki dihadirkan kembali dalam proses pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Hal ini dinilai penting demi menjaga stabilitas perdamaian dan menuntaskan kesepakatan yang belum terimplementasi.
Pernyataan tersebut disampaikan Syech Muharram dalam pertemuan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dengan Pemerintah Aceh di Anjong Mon Mata, Kompleks Pendopo Gubernur Aceh, Banda Aceh, Kamis, 16 April 2026.
Dalam forum yang dipimpin oleh Ketua Tim Delegasi Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung tersebut, Syech Muharram menyoroti peran Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang ia nilai mulai kabur dalam mengawal isi perjanjian.
“Perdamaian ini seharusnya dibangun atas dasar saling menghormati dan menghargai antara kedua belah pihak. Karena itu para pihak perlu dihadirkan kembali agar jika ada kendala atau hal yang belum tercapai, dapat terus dirundingkan,” tegas Syech Muharram, Kamis.
Ia berharap revisi UUPA yang tengah digodok oleh DPR RI, Pemerintah Aceh, dan DPR Aceh dapat menjadi instrumen hukum untuk menuntaskan butir-butir MoU Helsinki yang selama ini masih mengambang.
“Harapan kami melalui revisi UUPA ini dan seluruh butir dalam MoU Helsinki yang belum selesai dapat dibahas dengan baik sehingga tidak ada lagi persoalan yang tertinggal antara Aceh dan Pemerintah Indonesia,” ujarnya.
Mualem Minta Dana Otsus 2,5 Persen
Pada kesempatan yang sama, Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem menekankan aspek fiskal dalam revisi UUPA tersebut.
Mualem secara spesifik meminta peningkatan plafon Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh menjadi 2,5 persen dari jumlah Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional.
Menurut Mualem, penambahan anggaran tersebut krusial bagi Aceh, terutama untuk mendukung pemulihan pascabencana besar yang melanda wilayah itu pada akhir November 2025 lalu.
“Supaya dana Otsus ini dapat terealisasi sebagaimana yang kami harapkan, yaitu 2,5 persen. Tujuannya untuk merehabilitasi semuanya pasca bencana kemarin,” kata Mualem.
Sebagai informasi, saat ini Aceh menerima dana Otsus sebesar 1 persen dari DAU Nasional, yang dijadwalkan akan berakhir pada 2027 mendatang.
Meski muncul usulan penambahan menjadi 2 persen, Mualem mendesak angka yang lebih tinggi guna mempercepat pemulihan ekonomi dan infrastruktur.
“Kita tahu hanya penambahan 2 persen, tapi lebih sempurna lagi jika Otsus itu ditambah 2,5 persen,” pungkasnya.
Pertemuan ini turut dihadiri oleh anggota DPR Aceh, bupati dan wali kota se-Aceh, serta sejumlah tokoh masyarakat sebagai bagian dari serap aspirasi revisi undang-undang kebanggaan masyarakat Aceh tersebut.[]


















