KETIKKABAR.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mempertajam penyidikan kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji periode 2023-2024.
Penyidik kini fokus mendalami peran pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM), yang diduga menjadi aktor intelektual di balik perubahan kebijakan pembagian kuota tambahan.
Fuad ditengarai memiliki pengaruh kuat sejak fase awal, sebelum munculnya skema pembagian 50:50 yang membagi kuota tambahan secara merata antara jemaah reguler dan haji khusus.
Jejak Pengaruh di Struktur Berlapis
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa keterlibatan Fuad terdeteksi melalui posisinya yang strategis di berbagai organisasi.
Ia diduga bergerak secara sistematis mulai dari Forum SATHU, asosiasi travel, hingga Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
“Peran FHM terlihat dalam proses awal, termasuk berbagai inisiatif yang dilakukan melalui forum dan asosiasi,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 13 April 2026.
Penyidik menemukan bukti adanya serangkaian komunikasi dan pertemuan intensif antara Fuad dengan pejabat di Kementerian Agama serta sejumlah pihak di Arab Saudi.
Posisi Fuad yang berada di lingkaran pembuat kebijakan sekaligus pelaku usaha dinilai krusial dalam konstruksi perkara ini.
Modus Pengalihan Kuota dan Temuan BPK
Kasus ini berakar pada perubahan sepihak pengelolaan kuota tambahan haji. Kuota yang seharusnya diprioritaskan untuk memangkas antrean jemaah reguler, justru dialihkan ke jalur haji khusus.
Dalam proses pengalihan tersebut, KPK mengendus adanya:
- Praktik Penyimpangan: Manipulasi distribusi kuota dari jalur reguler ke khusus.
- Pungutan Liar: Adanya biaya tambahan yang dibebankan kepada jemaah di luar ketentuan resmi.
- Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), skandal ini diperkirakan telah merugikan keuangan negara hingga Rp622 miliar.
Potensi Tersangka Baru
Sejauh ini, lembaga antirasuah telah menetapkan beberapa tersangka dari unsur birokrasi dan swasta. Namun, pendalaman terhadap aktivitas bisnis travel yang terafiliasi dengan Fuad Hasan Masyhur membuka peluang besar munculnya tersangka baru dalam waktu dekat.
KPK menegaskan akan terus mengembangkan perkara ini guna mengungkap tuntas praktik lancung yang merugikan ratusan ribu calon jemaah haji Indonesia tersebut.[]










